Utama  

Oknum Dokter RSUD Klungkung Turun Pangkat

banner 120x600
Sekda Ir Gede Putu Winastra saat memberikan keterangan

KLUNGKUNG—Oknum seorang dokter di RSUD Klungkung berinisial Ni WK, kena sanksi penurunan pangkat dari Badan Pertimbangan Kepegawain (BAPEK) Pemkab Klungkung .
Sanksi berat yang di dapatkan oknum dokter tersebut, karena sering mangkir dan bolos dalam bertugas. Prihal penuruan pangkat oknum dokter itu dibenarkan Sekda Klungkung, Ir Gede Putu Winastra, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Selain menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada oknum dokter RSUD Klungkung, BAPEK, juga menjatuhkan sanksi tidak hormat kepada seorang pegawai Dinas Kebersihan yang bertugas di Nusa Penida I, berama Wayan Sudarma. Sudarma dipecat karena tidak bekerja tanpa keterangan selama lebih dari 46 hari.

“Rapat BAPEK sore tadi memutuskan untuk mengusulkan penurunan pangkat pada oknum dokter tersebut selama satu tahun. Oknum dokter itu tidak bekerja tanpa keterangan lebih dari 26 hari. Usulan ini nantinya akan kita teruskan kepada Bapak Bupati,”terang Sekda Putu Winastra
Sementara untuk pegawai UPT Dinas Lingkungan Hidup di Nusa Penida I, dari hasil kajian rapat diputuskan seorang PNS UPT Dinas Lingkungan Hidup diusulkan diberhentikan dengan hormat dari PNS.

“Semua Kajian ini akan kita sampaikan ke Bapak Bupati untuk secepatkan dikeluarkan sanksi pemecatan,” imbuh Kepala BKD yang juga Sekretaris BAPEK Klungkung, I Komang Susana (Ana)