Oknum Pegawai Bank BPD Bali Diduga Terlibat

*Dugaan Korupsi 405 Unit Bedah Rumah Desa Tianyar Barat

Barang bukti (BB) buku tabungan Bank BPD Bali  hasil penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat yang disita Penyidik Kejari Karangasem. BB ini  masih kurang  dan diduga masih dibawa pihak-pihak.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Setelah menyita 2 kampil barang bukti baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri  (Kejari) Karangasem, Bali, terus  mengejar barang bukti  yang  diduga masih ada yang disembunyikan oleh pihak-pihak. Salah satunya,  barang bukti  berupa buku tabungan Bank BPD Bali, yang sampai saat ini kekurangannya masih belum didapatkan.

Kasi Intel Kejari  Karangasem I Dewa  Gede Semara Putra, dikonfirmasi  Rabu 31 Maret 2021, mengatakan,  sampai saat ini pihaknya masih menunggu kesadaran  dari  para pihak yang ikut membawa barang bukti  tersebut untuk diserahkan ke penyidik.

Baca : Kejari Karangasem Geledah Kantor Desa Tianyar Barat

“Sebelum dilakukan upaya paksa, kami berharap para pihak yang membawa barang bukti ini untuk segera menyerahkannya,” tegas Jaksa asal  Desa Bunutin, Kabupaten Bangli itu.

Informasi  yang dihimpun menyebutkan, ada dugaan dua oknum pegawai Bank BPD  Bali Kantor Cabang Karangasem, terlibat dalam proses pencairan dana hibah itu.  Bahkan  beberapa barang bukti yang diperlukan penyidik, kini masih dipegang oleh dua oknum bersangkutan.

“Dua oknum itu, satunya bertugas di Kubu dan satunya lagi bertugas di Kantor BPD Bali  Cabang Karangasem,” ucap sumber berkompeten yang menolak namanya untuk disebutkan.

Sumber tadi menjelaskan, kejanggalan pengerjaan proyek bedah rumah sudah terlihat sebelum proyek itu dibangun. Pasalnya, uang sebesar Rp 20 miliar yang didapatkan dari dana BKK Kabupaten Badung, itu tidak langsung di masukan ke dalam rekening  warga penerima bantuan bedah rumah. Malah sebaliknya Perbekel Desa Tianyar Barat, Agung Pasrisak Juliawan (APJ)  menyimpannya dalam dua buku rekening Bank BPD Bali.

“Saya tidak mengerti maksud dan tujuannya, tapi menyimak caranya menyimpan  uang BKK itu,  sepertinya agak aneh saja,” jelas sumber tadi.

Terkait dugaan itu, Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, mengaku belum melakukan penelusuran  sampai kesana. Tapi dia menegaskan, bahwa pihak-pihak yang coba-coba menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti berkaitan kasus dugaan bedah rumah tersebut akan berhadapan dengan hukum.

“Ada dua Pasal yang mengaturnya, dimana barang siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,  dan pasal Pasal 221 KUHP,” pungkasnya. (tio/bfn)

Exit mobile version