KARANGASEM, Balifactualnews.com – Aset milik Pemerintah Kabupaten Karangasem ternyata menyimpan sejumlah persoalan yang belum tuntas. Mulai tanah yang telah menjadi badan jalan, lahan sekolah yang kembali digugat, hingga aset di kawasan strategis pariwisata. Jika tak segera dibenahi, sejumlah persoalan tersebut berpotensi menjadi sengketa hukum dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Temuan itu mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem yang membidangi aset daerah. Pansus menemukan persoalan pengelolaan aset di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis(8/10).
Ketua Pansus II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, mengatakan persoalan aset hampir ditemukan di sejumlah dinas. Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya pada pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas status tanah dan pemanfaatannya.
“Rapat hari ini khusus membahas aset-aset pemerintah daerah yang ada di masing-masing dinas. Ternyata di masing-masing dinas banyak sekali kendalanya,” kata Sunarta.
Salah satu persoalan mencuat di Dinas PUPR. Sejumlah bidang tanah yang telah digunakan sebagai badan jalan belum seluruhnya dapat disertifikatkan. Kendalanya antara lain berkaitan dengan biaya pemecahan sertifikat yang tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah.
Pansus kini mendorong adanya jalan keluar agar persoalan sertifikasi tersebut tidak berlarut. Salah satu opsi yang akan dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN adalah mekanisme hibah kepada pemerintah daerah sehingga prosesnya tidak membebani anggaran.
“Kita minta ke Kementerian ATR/BPN untuk diberikan semacam hibah, jadinya tidak ada biaya. Itu solusi yang kita ingin tawarkan,” ujarnya.
Persoalan tak berhenti pada aset jalan. Di lingkungan Dinas Pendidikan, Pansus juga menemukan sejumlah lahan sekolah yang statusnya belum sepenuhnya aman. Bahkan, beberapa lahan pengganti masih menghadapi gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Sunarta menyebut persoalan tersebut tidak terlepas dari sejarah pemberian lahan untuk kepentingan pendidikan. Tanah yang dahulu diberikan masyarakat untuk sekolah, kini kembali dipersoalkan setelah terjadi pergantian generasi dan muncul klaim dari pemilik maupun ahli waris.
“Kita akan carikan solusi dulu supaya bisa diselesaikan. Kita panggil pemilik tanah, apa keinginan mereka, ini kita akan cari solusi masing-masing,” katanya.
Pansus juga melihat persoalan aset dari sisi lain. Sejumlah aset pemerintah daerah yang berada di kawasan strategis pariwisata dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Padahal, aset-aset tersebut memiliki nilai ekonomi karena berada di kawasan yang berkembang dan memiliki potensi untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Sunarta mendorong agar aset strategis tersebut dikelola secara profesional melalui Perseroda milik pemerintah daerah.
“Perseroda itulah yang nanti akan mengelola aset-aset yang ada di kawasan strategis agar bermanfaat untuk mendatangkan PAD,” jelasnya.
Persoalan serupa juga ditemukan pada salah satu aset di Dinas Kesehatan. Lahan yang selama ini digunakan untuk fasilitas kesehatan tersebut kini tengah digugat oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Menurut Sunarta, persoalan itu berkaitan dengan sejarah penggunaan lahan sejak generasi terdahulu. Namun, status pemberian, ganti rugi maupun mekanisme tukar guling lahan kini kembali dipertanyakan.
Bagi Pansus, persoalan semacam itu harus segera dicarikan jalan keluar. Jangan sampai aset yang selama ini digunakan untuk pelayanan publik justru berubah menjadi sengketa yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kami akan fasilitasi semua, termasuk di Dinas Pendidikan, supaya permasalahan ini tidak menjadi permasalahan dari generasi ke generasi,” pungkas Sunarta. (tio/bfn)













