JAKARTA, Balifactualnews.com – Praktik nominee di Bali menjadi salah satu pekerjaan rumah yang dititipkan Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Bali, I Nyoman Parta, kepada Kapolri baru Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Polri diminta membongkar pihak di balik penggunaan nama warga Indonesia untuk menyamarkan penguasaan tanah atau usaha.
“Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan. Telusuri sumber dana dan pengendali sebenarnya,” tegas Parta, Kamis (1/10).
Pesan tersebut disampaikan setelah DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pergantian kepemimpinan itu dinilai harus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Ada empat agenda utama yang dititipkan kepada Kapolri baru.
Pertama, memperkuat integritas internal Polri. Suyudi didorong meneladani Jenderal Hoegeng dalam menjaga kejujuran dan keteguhan menjalankan tugas. Penyalahgunaan kewenangan harus ditindak, sementara anggota yang bekerja jujur perlu mendapat perlindungan.
“Anggota yang bekerja jujur harus dilindungi dan dihargai. Sebaliknya, yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak secara konsisten,” katanya.
Kedua, membenahi pelayanan publik. Polri diminta memangkas birokrasi berbelit dan memastikan laporan masyarakat mendapat penanganan serta kepastian tindak lanjut. Pelayanan, kata dia, tidak boleh bergantung pada kedekatan atau koneksi.
“Jangan sampai masyarakat merasa harus punya kenalan agar laporannya diperhatikan,” ujarnya.
Ketiga, membongkar jaringan narkoba. Pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN diharapkan menjadi modal untuk memperkuat pemberantasan narkotika hingga menyasar bandar, pengendali jaringan dan aliran dana, termasuk aparat yang terlibat.
“Kalau ada aparat yang terlibat atau menjadi pelindung peredaran narkoba, tindak dengan tegas,” tegasnya.
Keempat, menertibkan praktik nominee di Bali. Penanganan tidak boleh berhenti pada nama yang tercantum dalam sertifikat atau dokumen. Aparat perlu menelusuri sumber modal, aliran keuntungan, pengendali sebenarnya dan pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut.
“Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai bukti. Jangan hanya melihat dokumen formal, tetapi bongkar siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati manfaat ekonominya,” ujarnya.
Bali, lanjutnya, tetap terbuka terhadap investasi yang sah. Namun, investasi harus tunduk pada hukum dan tidak menjadikan warga lokal sekadar kedok kepemilikan.
Parta berharap empat agenda tersebut menjadi bagian dari pembenahan Polri di bawah kepemimpinan Suyudi, sehingga perubahan tidak berhenti pada pergantian pucuk pimpinan, tetapi dirasakan langsung masyarakat.
“Rakyat harus merasa bahwa ketika membutuhkan perlindungan, mereka dapat datang kepada polisi dengan percaya,” pungkasnya. (tio/bfn)













