KARANGASEM,Balifactualnews.com—Polres Karangasem menangkap MM alias Dek Nik, salah seorang oknum pegawai kontrak Kantor Samsat Karangasem. Pria asal Desa Tumbu itu diamankan terkait laporan kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai, serta HP di rumah I Gusti Putu Selat Bonika, Jalan Bukit Catu, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan.
Informasi yang dihimpun, Selasa (18/4/2023), menyebutkan, juru tagih pajak keliling Kantor Samsat, itu ditangkap Unit I (satu) Reskrim Polres Karangasem dirumahnya, Senin (17/4/2023).
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit I, IPDA Rizqi Fatkhul Mubin, berawal dari pengungkapan HP milik korban yang dibawa salah seorang pegawai kontrak Kantor Samsat. Usut kali usut HP yang dibawa pria asal Tumbu itu hasil membeli dari MM.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, seijin Kapolres AKBP Ricko AA Taruna membenarkan penangkapan petugas penagihan pajak keliling Kantor Samsat tersebut. Dikatakan, pelaku mencuri perhiasan emas, uang tunai dan HP milik korban, Selasa (4/4/2023), namun kasus itu baru dilaporkan korban ke polisi Minggu (16/4/2023).
“Pelaku beraksi saat rumah korban dalam kondisi tak berpenghuni. Pelaku sudah diamankan, saat ini ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,” kata AKP M Reza Pranata.
Sebelumnya, istri korban, Ni Made Sukarini (42), menyebutkan, barang berharga berupa 30 gram perhiasan emas, uang tunai dan HP miliknya hilang, saat dia bersama keluarganya sedang bersembahyang ke Banjar Gede. Korban baru mengetahui rumahnya kemasukan maling, sepulang dari sembahyang sekira pukul pukul 09.53 Wita, dan mendapati rumahnya dalam kondisi sudah acak-acakan.
“Pulang dari sembahyang kami dapati rumah sudah acak-acakan. rak sepatu berantakan dan tas kerja berserakan. Jendela kamar juga terbuka dan pintu kamar juga terbuka, setelah kami periksa, perhiasan emas yang ditaruh di rak lemari sudah hilang, HP dan uang tunai yang disimpan dalam tas kerja juga sudah tidak ada,” terang Sukarini kepada petugas. (tio/bfn)