Pegawai P3K Karangasem Sumringah, Bupati Gede Dana Tandatangani Dokumen Perjanjian Kerja Formasi 2021

Bupati Karangasem I Gede Dana bersama Wakil Bupati Wayan Artha Dipa sesaat setelah melaksanakan penandatangan perjanjian kerja pegawai P3K Karangasem formasi tahun 2021, Senin(18/4/2022), di wantilan kantor Bupati Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Calon pegawai PPPK Kabupaten Karangasem formasi tahun 2021 nampak sumringah, saat Bupati Karangasem I Gede Dana melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja pegawai P3K formasi tahun 2021, pada Senin 18 April 202, bertempat di Kantor Bupati Karangasem.

Kegembiraan para calon pegawai PPPK (P3K) itu sangat beralasan, karena acara itu juga menandai perubahan nasib sebagai abdi negara. Bupati Gede Dana bersama Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa didampingi Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, dalam acara penandatangan itu juga menyampiakan pengarahan.

Kata Gede Dana, keberadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Sedangkan proses rekrutmen para calon PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021,” terang Bupati Gede Dana.

Bupati Dana mengungkapkan, kebutuhan Tenaga Guru di Kabupaten Karangasem sampai Akhir Tahun 2021 sebanyak 1.533 orang. Sedangkan usulan formasi yang disetujui oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2021 sebanyak 965 formasi melalui jalur PPPK.

“Jadi ini baru tahap pertama. Pemkab Karangasem masih sangat banyak membutuhkan tenaga PPPK,”imbuhnya.

Proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru ini kata Gede Dana, dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Oleh Kemendikbudristek proses seleksi PPPK guru dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dan saat ini sudah menyelesaikan seleksi untuk 2 (dua) tahap. Untuk Formasi Pemerintah Kabupaten Karangasem yang lulus seleksi pada Tahap I ada 305 orang dan Tahap II ada 224 orang sehingga jumlah PPPK Guru yang diusulkan Penetapan NIP ke BKN sebanyak 529 orang, namun sampai saat ini masih ada 1 orang yang penetapan NIPnya masih dalam proses di BKN.

Untuk meminimalisir kerumunan, acara penandatangan tersebut rencananya akan dilaksanakan bertahap selama 3 hari, mulai hari ini sampai 2 hari kedepan. (ger/bfn)

Exit mobile version