DENPASAR, Balifactualnews.com–Dua tersangka kasus video syur kebaya putih yang melakukan syuting saat berkendara di Bali segera masuk meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyusul kasus tersebut sudah dilipahkan tahap II dari kepolisian ke Kejari Denpasar, Rabu (9/11/2022).
Dalam kasus itu, tersangka DNL (26) wanita asal asal Bogor dan teman kencannya IDL (28) asal Bali dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain ditahan di Rutan Polda Bali, dalam waktu dekat ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar agar perkara tersebut segera bisa disidangkan.
Seperti diketahui, video yang pemerannya adalah wanita asal Bogor namun tinggal di Depok berinsial DNL, 26, sedangkan pemeran pria adalah teman DNL yang berasal dari Bali berinsial IDI, 28.
Kasus video porno yang menghebohkan itu bermula dari tersebarnya video mesum tersebut pada 10 September 2022. Dalam video berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga memposting awal video tersebut dan setelah di lakukan profiling terhadap kedua akun tersebut di duga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut di duga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut. (suk/tio/bfn)