Tim Pemeriksa Barang Dinas Sosial usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem semakin menginstensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar, yang dananya bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Perkada 2020.
Sampai saat ini, sudah 11 orang saksi yang diperiksa berkaitan dugaan korupsi itu. Selain pejabat dari BPKAD, Bappelitdangba (Bappeda) BPBD, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pemeriksaan juga dilakukan terhadap tim pemeriksa barang Dinas Sosial.
Kasi Intel Kejari Karangasem, IDG Semara Putra dikonfirmasi, Sabtu 5 Juni 2021, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi baru sebatas proses pengadaan masker yang dilakukan Dinas Sosial. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut, karena belum menukik pada unsur perbuatan hingga mengakibatkan kerugian uang negara.
“Pemeriksaan saksi-saksi belum masuk pada subtansi dugaan korupsi yang ada, masih seputaran proses pengadaan masker dari Dinas Sosial Karangasem,” jelas Semara Putra.
Ada hal menggelitik dari pemeriksaan 11 orang saksi itu. Seperti halnya pemeriksaan terhadap 3 orang saksi tim pemeriksa barang Dinas Sosial. Dihadapan penyidik, ketiga saksi itu mengatakan, bahwa pengadaan masker sebanyak 512 ribu pieces, tidak dilakukan pemeriksaan secara utuh dan diteliti dengan baik.
“Tim pemeriksa barang Dinas Sosial hanya mengambil sample barangnya saja. Seharusnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan utuh,” terang Semara Putra.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa itu, kata Semara Putra, semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker jenis secuba. “Pemeriksaan saksi-saksi masih belum berhenti, ada beberapa saksi yang nantinya akan diperiksa lebih mendalam lagi. Pemeriksaan saksi tidak sebatas pada OPD pengampu, tapi juga mengarah pada rekanan yang menggarap BTT Perkada 2020,” terang IDG Semara Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar itu dilakukan setelah, penyidik Kejari Karangasem berhasil mengumpulkan puluhan bundel dan 1 box barang bukti dokumen dari Kantor BPKAD dan Kantor Dinas Sosial Karangasem.
Penyidik menilai, dugaan korupsi itu sangat kuat, menyusul harga masker jenis scuba yang tertera dalam RAB sebesar Rp 5.700 tidak bersesuain dengan harga yang dijual rekanan sebesar Rp 4.000 sampai Rp 4.500. Penyidik melihat ada selisih harga dari dari RAB yang dicantumkan Dinas Sosial dengan harga yang dimiliki oleh rekanan. (tio/bfn)