Pemkab Karangasem Terima Sertifikat Bebas Frambusia 

pemkab-karangasem-terima-sertifikat-bebas-frambusia
Foto: Kepala Dinas Kesehatan  Karangasem dr I Gusti Bagus Putra Pertama  menyerahkan sertifikat bebas Frambusia dari Kemenkes kepada Bupati I Gede Dana
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Pemerintah Kabupaten Karangasem menerima Sertifikat Bebas Frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan) dari  Kementerian Kesehatan. Penghargaan diserahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (21/2), namun diterima  Bupati Karangasem I Gede Dana di Kantor Bupati, Senin (27/2/2023).

Usai menerima penghargaan, Gede Dana mengatakan dirinya berkomitmen untuk menghilangkan atau meng-eradikasi (pemusnahan, red)  penyakit frambusia sesuai target Kemenkes. Diantaranya, menggerakkan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan menggerakan masyarakat dalam mencegah penyakit frambusia dengan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS), serta dukungan sektor kesehatan dalam pelaksanaan surveilans aktif frambusia.

“Kami sangat bersyukur, Karangasem mendapatkan sertifikat bebas Frambusia, ini membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten karangasem sudah bisa menerapkan perilaku hidup sehat,” ucap Bupati Dana

Terkait penghargaan yang didapatkan itu, Bupati Gede Dana mengajak  masyarakat untuk terus  menjaga dan meningkatkan penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dalam kehidupan sehari – hari.

“Mari terapkan pola hidup sehat, semua masyarakat Karangasem harus sehat. Karena orang yang sehat akan menjadi cerdas dan produktif hidupnya,” ajak Bupati.

Frambusia kata Bupati Gede Dana, merupakan infeksi kulit yang disebabkan bakteri. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak usia kurang dari 15 tahun. Penyakit Frambusia sangat menular.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Ida Bagus Putra Pertama menjelaskan,  sertifikat eradikasi frambusia  yang didapatkan itu, membuktikan suatu wilayah tidak ditemukan kasus frambusia yang didahului dengan kegiatan surveilans aktif atau kegiatan pemeriksaan dan juga pelaporan yang rutin selama minimal 6 bulan berturut-turut tidak ditemukan kasus di Kabupaten Karangasem (daerah non endemik Frambusia)

Dikatakan, untuk Karangasem penilaian sudah dilakukan tahun 2022 lalu. “Frambusia adalah penyakit yang terabaikan zaman dulu untuk membuktikan apakah di Karangasem itu ada kasus frambusia atau tidak, maka dilakukan screening bagi anak sekolah,” ungkap Putra Pertama, seraya menambahkan, bahwaframbusia merupakan penyakit kulit sudah ada sejak lama yang dapat tumbuh dan berkembang di daerah tropis. (ger/bfn)