Penanganan Perkara Perceraian Dominasi Pengadilan Agama Karangasem

penanganan-perkara-perceraian-dominasi-pengadilan-agama-karangasem
Foto : Ketua Pengadilan Agama Karangasem M Taufik.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pengadilan Agama Karangasem hingga Mei 2023 ini telah menangani puluhan kasus. Dari jumlah itu perkara yang mendominasi adalah perceraian. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Karangasem, M Taufik di ruang kerjanya, Selasa (16/5).

M Taufik, mengatakan, jumlah kasus yang ditangani hingga pertengahan Mei 2023 ini sebanyak 23 kasus. Jumlah perkara yang ditangani itu 15 diantaranya merupakan perkara perceraian.

“Tahun 2022 kami menanganan 45 perkara sebagaian besar perkara perceraian. Sedangkan tahun ini, hingga bulan Mei 25 perkara kami tangani, 15 diantaranya merupakan perkara perceraian,” terang M Taufik.
Menurut, M Taufik, pemicu perkara perceraian yang ditangani pemicunya beberapa faktor, yakni perekonomian, medsos, pertengkaran dan lainnya. “Tapi, faktor ekonomi yang paling banyak menjadi penyebaperkara kasus perceraian,” katanya.

Dia menjelaskan, Pengadilan Agama KArangasem juga menangani kasus perkawinan anak di bawah umur Hanya saja, jumlahnya sedikit, sekitar 10 perkara. (tio/bfn)