KARANGASEM, Bali Factual News–Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), setempat, tahun ini (2024), menargetkan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) naik 20 %. Perihal tingginya target yang dipancang, karena pendapatan pada tahun sebelumnya (2023) melampaui target hingga 133 %.
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, Minggu (14/1/2024), mengatakan, tahun ini target pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp47 miliar, sedangkan pajak restoran di target sekitar Rp21,1 miliar.
“Tahun 2023, target pendapatan dari pajak hotel sebesar Rp40 miliar lebih. Sedangkan pajak restoran sebesar Rp17,7 miliar. Artinya tahun ini (2024) ada peningkatan target sekitar 15 sampai 20 persen dibandingkan sebelumnya,” jelas Ardika.
Ardika menegaskan, tingginya target pendapatan dari PHR, karena merujuk dari realisasi tahun sebelumnya yang melampaui target yang ditentukan.
“Tahun 2023, target pajak hotel sebesar Rp40,7 miliar lebih. Sedangkan realisasinya mencapai Rp51,7 miliar lebih atau 127 persen dari target ditentukan. Untuk pajak restoran target Rp17,7 miliar lebih, dan realisasinya 23.6 miliar lebih atau 133 persen dari target,”ungkap Ardika.
Selain PHR, lanjut Ardika, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik pasca Covid-19, membuat kunjungan . wisatawan mancanegara serta domestik ke Karangasem mengalami peningkatan. Meningkatnya kunjungan wisatawan ini diakui berdampak pada pendapatan daerah.
Bukan itu saja, meningkatnya jumlah wajib pajak juga menjadi salah satu alasan target pendapatan dari PHR ditingkatkan.
“Kami optimis target pendapatan PHR yang dipasang akan terlampaui. Target yang kami pasang ini tidak muluk-muluk, karena kunjungan wisatawan mengalami peningkatan secara bertahap. Selain itu kami juga sudah melakukan pendataan wajib pajak baru. Seperti hotel, motel, homestay. Jumlahnya kemungkinan naik,” jelasnya.
Optimalisasi pendapatan dari PHR, kata Ardika, pihaknya juga berencana memasang alat perekaman data transaksi (PEDATI) di beberapa hotel dan restaurant yang ada di wilayahnya. Pemasangan alat PEDATI ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kebocoran pajak. “Pemasangan PEDATI ini saat ini kami baru uji coba di 25 titik, selama 3 bulan. Setelah itu baru dievaluasi,”pungkas Ardika. (tio/bfn)