Penetapan Tersangka Bedah Rumah Tunggu Instruksi Pimpinan

banner 120x600
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, semakin optimis  bisa mempercepat penanganan  kasus dugaan korupsi 405 bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Hal ini dikarenakan, potensi kerugian yang ditemukan berdasarkan adanya perbuatan pidana dari  pihak-pihak berkaitan  proyek tersebut.

Kejari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, ekspose perkara yang digelar Senin 6 Maret 2021, mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi bedah rumah yang sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK)  Pemkab Badung sebesar Rp 20,25 miliar.

“Semua potensi kerugian uang negara yang kita temukan ini berdasarkan adanya perbuatan tindak pidana dari pihak-pihak,” ucap  I Dewa Gede Semara Putra.

Mantan Kancab (Kepala Cabang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Saburaijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, mengatakan, pihaknya berencana akan menggelar ekspose  lagi terhadap perkara tersebut. Hal ini dilakukan untuk memantapkan langkah dalam menetapkan tersangka.

“Ekspose awal yang sudah kita lakukan, dugaan tidak pidana  korupsi bedah rumah ini sudah sangat jelas.  Bisa saja tersangkanya akan ditetapkan saat ekspose kedua nanti.  Tapi semua  itu tergantung instruksi pimpinan,” jelas Jaksa asal Desa Bunutin, Bangli ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Karangasem dan  BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menemukan kerugian uang negara dari proyek bedah rumah di Desa Tianyar  Barat  dengan nilai yang  sangat fantastis.

Nilai kerugian yang ditemukan penyidik  tidak sebatas pengerjaan proyek  bedah rumah yang  belum kelar, penyidik juga menemukan  beberapa bukti baru, hasil  audit dari penerima bantuan hingga suplyer toko bahan bangunan, serta  buku catatan kecil  yang di dalamnya berisi catatan bunga bank dari dua rekening  penyimpanan uang bedah rumah di Bank BPD Bali.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, tingginya nilai kerugian yang dimunculkan dari pembangunan  bedah rumah di Desa Tianyar Barat, sempat membuat penyidik Kejari Karangasem dan pihak BPKP kaget. Pasalnya kerugian  yang dimunculkan mencapai Rp 5 miliar lebih.  (tio/bfn)