Kuasa Hukum Sudikerta I Nyoman Darmada, SH
DENPASAR, Balifactualnews.com Pengunjung sidang mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta tiba-tiba tersentak setelah mendengar ketua majelis hakim, Esthar Oktavi SH, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/19).
Para pengunjung sidang yang notabene keluarga, kerabat dan koleha mantan Ketua DPD Golkar Bali itu, tak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan pidana seberat itu. Diantara mereka ada mengumpat serapah atas putusan itu. Mereka menilai tindak pidana yang dilakukan Sudikerta tidak masuk dalam ranah kasus korupsi.
“Ini putusan yang tidak benar, hukumannya lebih berat dari pembunuh dan pelaku korupsi,” sungut salah seorang kerabat Sudikerta.