Utama  

Pengacara Sudikerta Shock, Sebut Putusan Hakim Terlalu Berat

Kuasa Hukum Sudikerta I Nyoman Darmada, SH

DENPASAR, Balifactualnews.com Pengunjung sidang mantan wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta tiba-tiba tersentak setelah mendengar ketua majelis hakim, Esthar Oktavi SH, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 4 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (20/12/19).

Para pengunjung sidang yang notabene keluarga, kerabat dan koleha mantan Ketua DPD Golkar Bali itu, tak menyangka majelis hakim akan menjatuhkan pidana seberat itu. Diantara mereka ada mengumpat serapah atas putusan itu. Mereka menilai tindak pidana yang dilakukan Sudikerta tidak masuk dalam ranah kasus korupsi.

“Ini putusan yang tidak benar, hukumannya lebih berat dari pembunuh dan pelaku korupsi,” sungut salah seorang kerabat Sudikerta.



Dipihak lain kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Darmada sedikit menyidir akan putusan yang dijatuhkan Esthar dkk itu. Dengan nada sedikit melo, dia menyebutkan kalau hakim sudah sangat bijak dalam mengeluarkan putusan, namun tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Pengacara yang selalu berpenampilan perlente ini mengaku shock berat dengan putusan yang ditimpakan majelis hakim terhadap kliennya. Bathinnya serasa bergejolak, karena dia tidak pernah menyangka majelis hakim akan mengeluarkan putusan seberat itu.

“Ini putusan yang aneh dan sangat tidak masuk akal. Saya katakan aneh karena perbuatan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan Bapak Sudikerta tidak bisa dibuktikan dipersidangan,” ucap Darmada dengan wajah memerah dan mata sedikit berkaca-kaca.(ibu/ger)

Exit mobile version