________________________________________________________________________________
DENPASAR — Kebiasaan mengkonsumsi sabu kerap dilakukan terdakwa I Gede Edi Purianto (49) tatkala akan mengantar tamu tour. Alhasil pria asal Banjar Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kubu Karangasem ini duduk di kursi pesakitan saat diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/5/19).
Sebagai supir freelance, Edi sering mangkal di kuta. Dihadapam majelis hakim dia mengaku, baru merasa enjoy dan percaya diri menghatar tamu toor atau shooping saat sudah mengkomsumsi sabu.
Dalam dakawaan dibajakan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli SH, bahwa terdakwa diamankan petugas 22 Desember 2018, lalu saat mangkal di Raya Kuta, Gang Sadasari 11/38 Pondok Karenda Desa Buni, Kuta.
Sedangkan Polresta Denpasar berhasil membekuk Edi setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku itu dari seseorang yang juga sama-sama menjadi sopir freelance di Kuta.
Dari informasi itu langsung dilakukan upaya penyelidikan dan menemui pelaku di lokasi tempatnya mangkal. Dari penyergapan terhadap terdakwa saat itu ditemukan narkotika jenia sabu dengan berat 1,03 gram.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,03 gram brutto,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Engeliky Handajani Day SH,MH.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.












