Utama  

Pengedar Jaringan Medan-Bali Diringkus

banner 120x600

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Pengedar narkoba jaringan Medan-Bali bernama Paskalis Penkari (18) diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dengan barang bukti 770 gram ganja kering.

Kepala BNPNP Bali dalam siaran persnya, Senin (22/4/2019), mengatakan, tersangka yang sehari-harinya sebagai instruktur surfing di Kuta itu diringkus usai mengambil dua paket kiriman ganja kering di kantor pos sekitar Kuta.

“Tersangka kita tangkap 18 April lalu dengan barang bukti 770 gram daun ganja kering,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa.

Tertangkapan tersangka tak terlepas dari pengintaian yang cukup lama dari petugas. Bahkan, pergerakan tersangka tergolong licin. Modus operandinya, lanjut Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, tersangka mengelabuhi petugas dengan menggunakan jasa pengirim barang, dimana alamat yang dituju para jaringan ini menggunakan alamat palsu atau ke kantor pos.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku ganja seberat itu diambilnya karena mencapat perintah dari seseorang. Paket ganja itu kemudia dia pecah-pecah menjadi paket kecil. Dari majikannya yang masih dalam penyelidikan petugas, tersangka juga diperintahkan menempel narkoba yang dibungkus paket kecil disuatu tempat yang telah ditentukan.

“Dari pekerjaannya itu tersangka mengaku upah Rp 50 ribu, bonusnya dia mendapatkan upah mencicipi ganja ketika berhasil mengerdarkan barang itu dengan sempurna. Selain menjadi pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba,” katanya.


Baca : Sipir LP Kerobokan Jadi Kurir Narkoba di Ringkus BNN Bali


Penangkapan tersangka bermuka dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan mengambil paket disalah satu jasa pengiriman barang di Kuta. Informasi itu lantas dilakukan pengembangan oleh petugas BNN Bali. Hasilnya 18 April 2019, sekitar pukul 11.40 WITA pelaku berhasil dibekuk ketika target mengambil kiriman paket di kantor pos yang dikirim seorang dari Medan itu, petugas langsung menyergap dan langsung menggeledah kiraman paket itu.

“Kita buka didalamnya berisi barang bukti dua paket ganja kering. Saat ditimbang beratnya mencapai 770 gram. Kita juga amankan 1 unit telepon genggam dari tangan pelaku,” katanya.

Tersangka sendiri mengaku mengaku hanya menjadi peluncur barang terlarang ini dan pengendalinya diduga dari Lapas Kerobokan Denpasar. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/tio)