Sekdes Sekaligus Plt Perbekel Desa Tianyar Barat, Arya Getas (Sumber Foto FB Arya Getas)
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Menguatkan peran lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, berencana akan memeriksa dua orang warga yang menerima bantuan hibah BKK bedah rumah dari Kabupaten Badung, Senin 19 April 2021.
Perihal pemeriksaan kedua orang warga itu dibenarkan Sekretaris Desa Tianyar Barat, Arya Getas, saat dikonfirmasi, Minggu 18 April 2021. Pria yang sekarang ditugaskan menjadi Plt Perbekel Tianyar Barat ini, mengatakan, kedua orang warganya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi 405 unit bedah rumah yang diperkirakan menelan kerugian uang negara sikitar Rp 5 miliar.
“Memang benar dua orang masyarakat kami dipanggil penyidik Kejari Karangasem, Senin 19 April 2021 besok,” kata Arya Getas.
Baca : Putus Cinta, Pemuda Bunutan Gantung Diri di Kamar Tidur
Kendati demikian, Arya Getas membantah berhembusnya kabar 12 Kepala Dusun (Kadus) yang ada di wilayahnya telah mendapatkan panggilan sebagai saksi berkaitan dengan kasus itu.
“Tidak ada itu, surat panggilan yang saya terima, hanya untuk dua warga penerima hibah bantuan bedah rumah saja, tapi untuk panggilan kepada para Kadus sejauh ini saya belum menerima suratnya,” terangnya.
Seperti diketahui, 12 Kadus di Desa Tianyar Barat memiliki andil besar terhadap pelaksanaan proyek BKK bedah rumah itu. Selain berkewajiban untuk mendata warga kurang mampu yang ada di masing-masing wilayahnya agar bisa mendapatkan bantuan bedah rumah, mereka juga sangat mengetahui akan perjalanan proyek bedah rumah tersebut hingga bermasalah seperti sekarang.
“Semestinya penyidik melakukan pemanggilan terhadap 12 Kadus itu. Tujuannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah yang sudah menjadi sorotan nasional,” kata Tokoh Muda Karangasem I Gusti Eka Mulyawan.
Baca : Kemunculan Ular Putih di Sanghyang Ambu Selamatkan Warga dari Amukan Angin Ngelinus
Sementara itu, informasi yang dihimpun, menyebutkan,dipanggilnya dua orang warga penerima bedah rumah diduga ada kaitannya dengan oknum Kadus di Desa Tianyar Barat. Pasalnya dua orang warga bisa mendapatkan tersebut, padahal sejak awal datanya tidak muncul dalam SK penerima bantuan bedah rumah. Kabarnya, peran oknum Kadus membuat keduanya dengan mudah bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH, menampik dugaan itu. Menurutnya kedua warga penerima bantuan rumah itu diperiksa hanya sebatas sebagai saksi saja. “Mereka kita panggil hanya sebagai saksi terhadap proses perjalanan bantuan bedah rumah ini,” pungkas Dewa Gede Semara Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karangasem sudah menetapkan sekaligus menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Jumat 9 April 2021.
Baca : Mengaku Menyesal, APJ: “Ego Besar Membuat Saya Begini”
Kelima tersangka, yakni Peberkel Tianyar Barat (APJ) Bendahara Desa Tianyar Barat (IGS) dan 3 masyarakat penerima bedah rumah, yakni GS, IGT dan IKP. Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah yang bersumber dari dana BKK Kabupaten Badung sebesar Rp 20,250 miliar. (tio/bfn)