Penyidik Dalami Rekening Siluman, Dugaan Korupsi Bedah Rumah Desa Tianyar Barat

banner 120x600
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH.

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali, sudah menetapkan lima tersangka terkait  kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, beberapa pekan lalu.

Kendati tersangkanya sudah ditetapkan, bukan berarti pengembangan kasus tersebut berhenti. Temuan buku rekening siluman Bank BPD   yang bertalian dengan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, membuat penanganan kasus ini menjadi semakin panjang.

Informasi yang dihimpun, Sabtu 17 April 2021, menyebutkan, tim penyidik Kejari Karangasem kini tengah  melakukan pendalaman temuan buku rekening siluman itu. Penyidik juga masih terus mematangkan pemeriksaan kepada kelima tersangka  terkait kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, membenarkan temuan itu. Dia mengatakan, buku rekening siluman tersebut ditemukan penyidik, berawal dari kecurigaan terhadap jumlah buku rekening Bank BPD milik masyarakat penerima hibah bantuan bedah rumah dari BKK (Bantuan Keuangan Kabupaten) Pemkab Badung sebesar Rp 20,250 miliar.

Semestinya,kata mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kancab Kajari) Saburaijua, NTT, ini, buku rekening terkait bedah rumah di Desa Tianyar Barat berjumlah 405  buah. Tapi fakta yang ditemukan penyidik, buku rekening tersebut berjumlah 408 buah.

“Dua buku rekening Bank BPD digunakan untuk rekening penampungan dana bedah rumah  yang seharusnya diterima  masyarakat penerima hibah.  Terkait dua rekening penampungan ini, pemiliknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dewa Gede Semara Putra.

Perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, penyidik menemukan ada aliran dana dari dua rekening  penampungan  ke rekening siluman, milik salah satu warga yang juga masuk daftar penerima hibah bantuan bedah rumah.

“Ya hasil pengembangan, kita temukan ada aliran dana dari dua rekening penampungan ke rekening lain. Aliran dana ini sekarang sedang kita dalami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari  Karangasem sudah menetapkan sekaligus menahan lima tersangka dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Jumat 9 April 2021.

Kelima tersangka, yakni Perberkel Desa Tianyar Barat (APJ), Bendahara Desa Tianyar Barat (IGS)  dan 3 masyarakat  penerima  bedah rumah, yakni  GS, IGT dan IKP.   Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah dengan nilai kerugian  diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. (tio/bfn)