Daerah  

Perkosa Teman Pacar, Brandy Divonis 9 tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR– Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hanya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap terdakwa Brandy Adrian Da Silva (24).

Vonis majelis hakim yang diketahui Sri Wahyuni SH.MH lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Peggy E. Bawengan SH, yang sebelumnya menutut terdakwa 11 tahun penjara

Dalam sidang putusan Kamis (28/3/2019) siang tadi, majelis hakim menyatakan terdakwa asal Kupang itu bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul. Selain melakukan memperkosa yang menjadi pertimbangan memberatkan hakim, perbuatan terdakwa diawali dengan pengancaman.

Diberitakan sebelumnya aksi Brandy itu dilakukannya di tempat kost Pondok Satria, belakang RS. Siloam Kuta, Badung pada kamar 203 dan 212.

Korban yang bergelar SE dan bekerja disalah satu perusahaan pada bagian keuangan ini adalah teman dari kekasih terdakwa bernama Viola. Korban dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya sebanyak dua kali dengan ancaman acungan gunting pada leher korban, pada 31 Oktober 2018, lalu sekitar pukul 02.00 Wita. (ibu/tio)