Pertimbangkan Profesionalisme, Made Rangkep di Mutasi ke Fungsional Guru

I Made  Rangkep SPd. M.Si

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Pengukuhan 14 pejabat eselon II dan mutasi beberapa pejabat eselon III yang dilakukan Bupati Karangasem, I Gede  Dana di penghujung tahun 2021, selain sudah di rencanakan dengan matang, juga lebih mengedepankan profesionalisme  yang dimiliki masing-masing pejabat.

Kebijakan yang dikeluarkan orang nomor satu di Gumi Lahar, itu terlihat dari  dua pejabat  struktural  pada dua Dinas di Lingkungan Pemkab Karangasem di mutasi ke fungsional guru. Kedua pejabat yang di mutasi  ke fungsional guru, yakni  I Made Rangkep, Spd. M.Si  dan I Nyoman Adi, Spd. M.Pd.H.

Made Rangkep yang sebelumnya menduduki jabatan sekretaris pada Dinas Kebudayaan di mutasi sebagai guru ke SDN 3 Tulamben. Sedangkan Nyoman Adi di mutasi sebagai guru di SDN 4 Tianyar Tengah. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Dinas Sat Pol PP.

Dua pejabat asal Kecamatan Kubu ini sejak awal profesinya sebagai guru. Namun posisinya naik kelas  menduduki jabatan struktural  di Dinas Kebudayaan dan Dinas Sat Pol PP semasa kepemimpinan IGA Mas Sumatri sebagai Bupati Karangasem.

Dikonfirmasi, Senin (3/12) Bupati Gede Dana,  menegaskan, pengembalian Rangkep dan Nyoman Adi ke fungsional guru, selain mengembalikan  fungsi awal yang dimiliki kedua pejabat itu, juga mempertimbangkan wilayah yang dipimpinnya masih mengalami kekurangan guru.

Sebagai guru, kata Bupati Dana,  merupakan pilihan profesi. Artinya kalau profesinya sebagai guru mesti bertanggungjawab terhadap profesi yang dimiliki. Bukan malah menerobos masuk ke ranah jabatan struktural.

“Ini lah sekarang yang sedang kita tata. Kalau profesi sebagai guru yang harus menjalankannya profesi yang dimiliki dengan bersungguh-sungguh memajukan pendidikan di Karangasem,” pungkas  Bupati. (tio/bfn)