KARANGASEM, Balifactualnews.com –Tersangka Kasus Pencurian, Oktavianus Dawa alias Rangga ( 34 ), terpaksa digiring ke Polres Karangasem dengan menggunakan kursi roda setelah kakinya ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
Oktavianus Dawa, tersangka kasus pencurian, terpaksa menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem dengan kondisi kedua kaki berbalut perban. Ia ditembak oleh aparat setelah berusaha melawan dengan membawa senjata tajam saat proses penangkapan. Kini, ia hanya bisa duduk di kursi roda saat digiring ke ruang pemeriksaan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kejadian dan kemungkinan tersangka lainnya.
Oktavianus, pria asal Sumba dengan tato yang memenuhi kedua tangannya, ternyata bukanlah sosok yang asing bagi kepolisian. Sebagai residivis kasus pencurian, ia telah berulang kali melakukan aksinya di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, bahkan aksinya terendus lintas kabupaten. Pengalamannya sebagai pelaku kriminal tampaknya tidak membuatnya jera untuk kembali melakukan kejahatan. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap aparat.
“Tersangka OD merupakan residivis kasus pencurian yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Ia berhasil kami tangkap di wilayah Denpasar,” kata Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, saat press rilis pengungkapan kasus pencurian terbesar di Karangasem, Senin (30/6/2025).
Oktavianus dan rekannya, Oktavianus Bili Umbu Duka, diketahui melakukan aksi pencurian di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Karangasem. Aksi mereka pertama kali terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, dengan tiga korban, yaitu I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Rekan Oktavianus sudah lebih dulu ditangkap polisi, sementara Oktavianus sendiri baru tertangkap setelah melakukan perlawanan yang berujung pada dirinya ditembak di kedua kaki.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Oktavianus dan rekannya terjadi di tiga lokasi berbeda di Karangasem. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut meliputi Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan. Polisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan pengejaran.
Tersangka Oktavianus dan rekannya berhasil menggasak beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dari tiga lokasi pencurian di Karangasem, dengan total kerugian mencapai Rp 23.031.500. Tak puas, Oktavianus kembali beraksi di rumah Komang Purnata di Banjar Dinas Nyuh, Desa Pertima, dan di mess PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, dengan total kerugian mencapai Rp 27.000.000. Kini, kedua pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban, seperti pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba.
Kapolres Karangasem mengingatkan bahwa kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kesempatan ini, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah mereka dalam keadaan aman, terutama saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan. (tio/bfn)
