Daerah  

PHRI Karangasem Sambut Gembira Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Sejumlah Negara Asean

banner 120x600
Situasi salah satu sudut kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Karangasem menyambut gembira kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata untuk sejumlah negara Asean diantaranya, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Selain itu kemudahan lain yang diberlakukan pemerintah Provinsi Bali saat ini adalah dimana wisaman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin, sangat membantu untuk pemulihan pariwisata Bali. Hal itu disampaikan Ketua PHRI dan IHGMA Karangasem I Wayan Kariasa saat dikonfirmasi Jumat(8/4/2022).

Dikatakannya,  sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali masih sangat dirindukan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi. Pariwisata budaya sebagai barometer Bali  tak hanya menyajikan panorama yang indah dengan keramahan masyarakatnya, juga menyajikan ragam budaya yang tidak ada dibelahan dunia lainnya.

Atas kebijakan pemerintah itu, kata Kariasa, tingkat hunian kamar hotel di Karangasem mulai menunjukkan peningkatan mesti belum signifikan. Namun dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya kebijakan yang memudahkan wisatawan, banyak yang masih ragu untuk berkunjung atau berwisata ke Bali.

“Kami PHRI Karangasem sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk akibat pandemi. Saat ini peningkatan tingkat hunian kamar hotel sudah mulai terlihat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan internasional disambut sumringrah pelaku pariwisata. Kebijakan itu, diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi.

Kebijakan biaya VOA hanya Rp 500 ribu per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi, sangat membantu tingkat kunjungan wisatawan baik domestik maupaun mancanegara mulai berkunjung ke Bali, dimana sampai saat ini, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai tanggal 5 April 2022 sudah ada sebanyak 14.430 orang sudah memanfaatkan pelayanan VOA.

Sementara itu selain Asean, negara-negara yang sudah dilayanani VOA yakni Australia, USA, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, Brunei, Vietnam, Laos, Thailand, Myanmar, Kamboja, Filipina, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, Timor Leste dan Tunisia. (ger/bfn)