Piutang PBB-P2 di Karangasem Rp54 Miliar, Perbekel dan Lurah Diminta Intensifkan Pungutan

piutang-pbb-p2-di-karangasem-rp54-miliar-perbekel-dan-lurah-diminta-intensifkan-pungutan
Para Perbekjel dan Lurah se Kabupaten Karangasem melakukan kerjasama dengan Bank BPD Bali Kantor Cabang Karangasem terkait pelayanan pembayaran PBB-P2

KARANGASEM,Balifactualnews.com–Upaya mengoptimalkan Pendapatan Daerah di sektor Pajak, Bupati Karangasem I Gede Danameminta  Perbekel dan Lurah untuk lebih mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Pernyataan itu ditegaskan Bupati Dana saat membuka sekaligus memberi materi dalam Kegiatan Strategi dan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan  PBB-P2, di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Rabu ( 4/5/2023) .

Bupati Dana mengatakan, PAD Karangasem dalam kurun waktu dua  tahun terakhir setelah dilanda virus covid-19 mampu bangkit kembali. Hal ini ditandai dengan pencapaian PAD tahun 2022  sebesar Rp 301 miliar. Capaian ini sekaligus menjadi  angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir.  Pajak daerah menjadi penyumbang tertinggi PAD, sekaligus mempengaruhi peningkatan dana bagi hasil (DBH) ke desa.

“Jangan tafakur atas capaian  ini, tetaplah rendah hati dan semangat untuk terus menggali potensi peningkatan PAD di Kabupaten Karangasem untuk memajukan masyarakat,”ucap Bupati. 

Dikatakan, dari 10 jenis pajak sebagai sumber PAD, Pajak MBLB masih menjadi favorit dan penyumbang terbesar. Kendati demikian,  pajak PBB-P2  yang menjadi salah satu sumber PAD perlu ditingkatkan, terutama dari sisi pelayanan. 

Gede Dana mengakui, semenjak penanganan pajak PBB-P2 dilimpahkan dari KPP Pratama tahun 2014 membawa permasalahan, diantaranya permasalahan tunggakan piutang yang cukup tinggi sebesar Rp25 miliar dan saat ini tunggakan PBB-P2  sudah mencapai Rp54  miliar.

“Perlu ada langkah-langkah strategis dalam menangani PBB-P2, salah satunya adanya dukungan dari para Perbekel dan Lurah, karena  menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan terdekat kepada masyarakat,” kata Bupati. 

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak Perbekel dan Lurah untuk berkomitmen, yakni bersama-bersama dalam meningkatkan pelayanan terhadap tahap pendistribusian SPPT sampai pembayaran. Setiap BUMDes juga diwajibkan untuk melayani pembayaran PBB-P2 bekerja sama dengan BPD Bali.

“BUMDes  harus melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat. Cara ini sangat memudahkan masyarakat  dalam melaksanakan pembayaran PBB-P2,”kata Bupati Gede Dana, seraya menambahkan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dalam membantu membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karangasem. 

Untuk memastikan komitmen dalam optimalisasi pemungutan pajak ini, dilaksanakan juga penandatangan Surat Pernyataan Komitmen perwakilan dari Perbekel masing-masing Kecamatan serta dilanjutkan pemberian materi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tentang aplikasi dan mekanisme pembayaran PBB-P2.

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan batas waktu jatuh tempo (1 Maret-31 Agustus),pembayaran pajak masih relatif  rendah. “Realisasi pembayaran PBB-P2 sampai saat ini  baru terealisasi 79,5 persen atau sebesar Rp4,8 miliar lebih, dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp6,1 miliar lebih,” terangnya. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 ini, kata Ardika, melalui sinergitas Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Pemerintah Desa sebagai wujud implementasi misi pimpinan daerah yaitu mengembangkan sektor ekonomi, sosial dan budaya secara komprehensif dan terintegrasi. 

“Peningkatan PAD memberikan dampak bagi masyarakat. Berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023 yang besarannya ditingkatkan menjadi 13 persen,” jelas Ardika. (ril/tio/bfn)

Exit mobile version