Pleno KPU Klungkung Panas, Bawaslu Protes Kotak Tak Disegel

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Sidang Plano KPU Rekapitulasi Pileg dan Pilres 2019 berlangsung panas. Pleno di gelar KPU Klungkung Minggu (5/5/2019) bertempat di Aula Dinas Pertanian Klungkung.

Pleno yang berlangsung cukup alot ini mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Tim Gabungan yang berjumlah sekitar 82 personil. Hal itu dikemukakan langsung Kabag Op Polres Klungkung Kompol Nyoman Suarsika,SH. Menurutnya Kepolisian telah mempersiapkan pengamanan selama proses sidang berlangsung.

Petugas bersenjata lengkap akan berjaga hingga perhitungan selesai. “Polres Klungkung  menerjunkan 82 personel di tambah satu pleton Brimob Polda Bali dan satu Pleton Personil TNI dari Kodim 1610 Klungkung saat sidang pleno tingkat kabupaten, berlangsung” kata Kepala Bagian Oprasi, I Nyoman Suarsika.

Namun secara umum pengamanan langsung dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H. Sidang Pleno dan Penetapan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Klungkung ini.



”Seluruh personel diperintahkan all out dalam melaksanakan pengamanan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan agar proses rekapitulasi berjalan dengan aman dan lancar. Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa jajarannya akan menindak tegas kepada siapapun yang akan mengganggu jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 ini,” tegas Kapolres AKBP Komang Sudana.

Sementara itu Bawaslu Klungkung sempat mengajukan protes pada KPU. Menurut Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan menyebutkan  keberatan pihaknya saat pleno rekapitulasi di kecamatan maupun di kabupaten Klungkung. “Bawaslu menemukan kotak  suara seharusnya tersegel dan dikunci namun ini tidak, ”protes Komang Artawan tegas.

Menurutnya  Saat mulai rekapitulasi suara kotak suara  tadi ada sekitar 4 kotak suara tidak tersegel. Sesuai ketentuan PKPU semua kotak harusnya tersegel dan terkunci.  Tadi Hanya 1 kotak yang terkunci dan tersegel. Bawaslu mengira ada dugaan ketidak amanan kotak suara itu.

Bawaslu pun menuding kinerja KPU tidak cermat membaca aturan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara pasal 21, imbuhnya. Saat berita ini dimuat sidang Pleno KPU Klungkung masih berlangsung. (ana/ani)