Plt Bupati Karangasem Hadiri Penilaian Desa Anti Korupsi Nyuh Tebel 

plt-bupati-karangasem-hadiri-penilaian-desa
Plt Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa saat menghadiri penilaian Desa Anti Korupsi Nyuh Tebel, Rabu (16/10/2024

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, menjadi salah satu desa yang ikut dalam penilaian dalam Desa Anti Korupsi, tingkat Provinsi Bali Tahun 2024, Rabu (16/10/2024). 

Desa Nyuh Tebel, menjadi salah satu desa yang menerapkan manajemen keuangan tertib dan akuntabel sesuai aturan serta bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Sejumlah anggota tim penilai dari Provinsi Bali melakukan asesmen terhadap pengelolaan anggaran dana desa dan administrasi yang dilaksanakan selama ini. 

Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, dalam kesempatan itu, menyampaikan Pemkab Karangasem sangat mengapresiasi dan mendukung kedatangan serta komitmen tim penilai Desa Anti Korupsi di Kabupaten Karangasem, dalam rangka bersinergi bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artha Dipa mengatakan, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah, dan kehadiran Desa Anti Korupsi menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari tingkat yang paling mendasar. 

“Korupsi adalah salah satu musuh terbesar bangsa kita. Dampak korupsi sangat merugikan, tidak hanya dalam hal materi, tetapi juga   melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral bangsa,” kata Artha Dipa. 

Menurut Artha Dipa, langkah pencegahan harus dimulai dari akar, yaitu dari desa, dengan membangun kesadaran masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa adalah salah satu cara efektif untuk memerangi korupsi. 

Pada kesempatan itu, Artha Dipa juga menyampaikan terimakasih kepada Perbekel Desa Nyuhtebel  beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan seluruh Anggota BPD  karena sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai kriteria dari KPK RI sehingga mampu menjadi wakil Kabupaten Karangasem, yang  telah ditetapkan sebagai 9 (sembilan) Desa Anti Korupsi di masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali melalui Keputusan Gubernur. 

Sementara itu, beberapa penghargaan yang berhasil diraih oleh Desa Nyuh Tebel, diantaranya KIP/Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Bali, STBM/Sanitasi Total Berbasis Masyarakat tingkat Provinsi Bali, Sebagai Fasilitator desa KATANA ( Keluarga Tangguh Tanggap Bencana ) menjadi satu-satunya desa di Bali yang melaksanakan. Sebagai pilot project DESA ANTI NARKOBA, oleh Polres Karangasem yang deklarasinya di Desa Nyuhtebel.

Ketua Tim Penilai dari Irban V ITDA Provinsi Bali, I Made Supartha, menyampaikan, pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan 

Di dalam melakukan kegiatan administrasi, kehandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi suatu kebutuhan. “Pada titik ini, masyarakat dituntut untuk lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan,” tegasnya. 

Kondisi strategis namun memiliki titik kritis yang terjadi di desa, sangat penting dan mendesak untuk diatasi melalui upaya-upaya pencegahan tindakan koruptif sehingga tidak sampai terjadi. Masing-masing desa memerlukan adanya penguatan-penguatan terhadap komponen yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap tindakan koruptif yang nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan maupun praktek tindak pidana korupsi. (adv/ger/bfn)

Exit mobile version