Badung  

Pol PP Badung “Bela” Sky Garden, Melanggar Akibat Izinnya Kadaluwarsa

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BADUNG – Sky Garden, tempat hiburan malam yang jadi idolanya para bule di Kuta terancam disegel pihak Pol PP Badung. Itu lantaran sudah tiga kali diskotek ini diberi teguran untuk segera mengurus ijin. Pihak penegak Perda Badung ini menilai usaha hiburan di Jalan Raya Legian, Kuta ini membandel.

“Kita sudah dua kali berikan surat teguran, Sky Garden tak juga mengurus kelengkapan perizinannya di Pemkab Badung. Kita layangkan lagi surat teguran yang ke tiga,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (8/4/2019).

Ditegaskannya jika dalam tujuh hari kedepan atau teguran ketiga berakhir, Sky Garden tetap membangkang, maka Satpol PP akan memberikan sanksi tegas.

“Sky Garden sampai saat ini belum mengurus perizinan ke Pemkab Badung,” kata Suryanegara.

Suryanegara, mengaku sudah pernah memanggil pihak usaha hiburan malam ini. Saat itu pihak Sky Garden sudah menyatakan kesiapannya mengurus izin. Akan tetapi, tujuh hari setelah surat teguran ke-II tidak ada bukti bahwa usaha ini mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badung.

“Sudah kita cek berkasnya belum masuk ke perizinan. Jadi kita anggap mereka belum mengurus izin,” jelasnya.

Sesuai aturan, apabila setelah tujuh hari surat teguran ketiga dilayangkan Sky Garden tetap tak mengurus perizinan, maka Satpol PP akan menjatuhkan sanksi setengah dari usaha tersebut harus tutup.

“Sky Garden tidak sepenuhnya bodong. Ia hanya melanggar karena izin operasionalnya kedaluarsa,” akunya. (ibu/tio)