Polda Bali Ambil Alih Dugaan Kasus Mark Up Gedung Kantor Desa Selat

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Kasus dugaan Korupsi pengadaan tanah Gedung Kantor Desa Selat, Klungkung  terus menggelinding bagikan bola panas. Saat ini pemeriksaan terkait khasus tersebut masih gencar dilakukan, diantaranya dengan memeriksa saksi- saksi. Bahkan Polda Bali menjamin kalau kasus ini akan terus dilanjutkan. Dan kasus ini tidak akan masuk angina tau berhenti di tengah jalan.

Hal itu dikemukan langsung oleh Ketua Tim Polda Bali Yang ini memeriksa kasus korupsi tersebut Kompol Gde Arianta. Menurutnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas yang ada.

Lanjutnya dirinya selaku Ketua Tim sebelumnya pada Jumat  26 April 2019 lalu sekira pukul 11.15 wita sudah melaukan pemeriksaan saksi saksi bertempat di Aula Polsek Klungkung. Pemeriksaan saksi terkait dengan adanya dugaan kasus Korupsi pengadaan lahan/atau tanah gedung kantor Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Khasus ini sendiri dalam penanganan Unit 3 Subdit Reskrimsus Polda Bali.

Menurut Kompol Gede Arianta menyatakan Minggu(5/5/2019) bahwa pada Jumat (26/4/2019) lalu saat itu sesuai jadwal diperiksa 5 orang saksi. Mereka adalah dari  Pemdes 2 orang, dari inspektorat 2 orang dan juga Pjs Perbekel Desa Selat saat kasus itu terjadi.

Lebih jauh menurut Kompol Gede Arianta menyebutkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan para saksi yang mengetahui kasus itu bermula. “ Selaku ketua tim penyidik kita masih meminta keterangan saksi-saksi, yang akan kita pelajari dulu, karena saat ini masih  tahap penyelidikan,”pungkasnya.



Sementara itu Kadis BPMD Wayan Suteja dihubungi membenarkan dirinya selaku Kadis diperiksa bersama staf pada Jumat (26/4/2019) sekitar dua minggu yang lalu . “Adapun yang ditanyakan seputar pengadaan tanahnya. Itu sudah masuk APBDS dan semuanya itu sudah sesuai peraturan bupati klungkung. Kalau saya sudah sampaikan semua sesuai peraturan bupati klunglung, ya itu saja. Saya sebentar saja diperiksa dan Kewenangan  saya hanya sebatas evaluasi APBDes,”terang Wayan Suteja.

Seperti pemberitaan sebelumnya kasus  mark up pengadaan tanah Kantor Desa Selat terus menggelinding kencang. Dari penelusuran dilapangan tampak sekali  panitia pembangunan Kantor Desa Selat yang juga Aparatur Kantor Desa Selat, Klungkung memenuhi dugaan tersebut.

Diamana tanah lokasi bangunan Kantor Desa Selat yang sebelumnya dibeli pemilik seharga Rp 7,5 juta per are malah olah Panitia dijual dengan harga pantastis Rp 150 juta per are.

Dengan selisih harga yang begitu jauh jelas diduga ada pengelembungan harga. Hanya saja siapa yang terlibat dan siapa yang di untungkan atas kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.

Jelas dengan kejadian tersebut lanah seluas enam are itu pun harganya ternyata jauh terjadi mark-up dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang seharusnya sekitar Rp 20 juta yang semestinya dibayar pihak Panitia.

Dan kisruh harga ini terungkap setelah ada masyarakat yang mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Bali. Rupanya surat yang dikirim tanggal 3 Desember 2018 ini,mendapatkan respon cepat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. (ana/ani)