Utama  

Polda Bali Pertimbangkan Pencabutan Laporan Penganiayaan Dua Kader PDIP

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Reskrimum Polda Bali masih mempertimbangkan pencabutan laporan terkait kasus pemukulan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana, yang dilakukan Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi. Kendati sudah berdamai, namun pihak Polda Bali masih mempertimbangkan pencabutan laporan dua kader PDIP itu

Dikonfirmasi, Sabtu (18/5/19) Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan belum mengambil keputusan untuk langkah pencabutan laporan kasus tersebut. “Kita masih pertimbangkan, kendati mereka menyatakan sudah berdamai,” ucap Kombes Pol Andi Firman.


Baca :


Dikatakan, penyidikan atas laporan tersebut akan tetap dilanjutkan lantaran kasus yang melibatkan kedua anggota DPRD Bali itu murni penganiayaan. Keseriusan menangani kasus itu, pekan depan Reskrimum Polda Bali berencana memanggil saksi-saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut.

“Sudah ada dua sampai tiga orang anggota Dewan yang siap dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia mengaku pencabutan laporan memang sudah dilakukan dua pihak yang bersengketa. Kendati demikian adanya laporan polisi memungkinkan pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah.


“Memang sudah dicabut, tapi kami juga punya langkah-langkah SOP. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dalam hal ini Pak Diana,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, SPDP kasus ini juga telah berproses ke kejaksaan dan proses penyidikan untuk sementara waktu berjalan terus. Apabila dikemudian hari dicabut, pihaknya akan mempertimbangkan lagi kasusnya, dilanjutkan atau tidak.

“Sementara masih berjalan. Nanti akan kami gelarkan. Kalau misalnya ada perdamaian, ada pencabutan nanti akan kami pertimbangkan. Tapi prosesnya harus jalan dulu. Berkas perkaranya harus lengkap dulu,” tegasnya.

Menanggapi pencabutan laporan Dewa Rai, pihaknya menyampaikan bahwa laporan Dewa Rai tidak disertai dengan hasil visum. Meskipun menyatakan bahwa dirinya juga dianiaya oleh Kadek Diana.

“Laporannya masih Dumas dan kami terima masih dalam penyelidikan. Karena dia mengaku bahwa tangannya bengkak. Tapi apakah itu bengkak karena dipukul atau dianiaya. Itu juga harus kami pastikan juga,” jelasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Diana mendatangi Dit Reskrimum Polda Bali pada Kamis (16/5/2019) didampingi kuasa hukumnya I Gede Narayana. Kedatangannya untuk mencabut laporannya LP/196/V/2019/BALI/SPKT, tertanggal 14 Mei 2019 lalu terkait penganiayaan yang diterimanya. (rus/tio)