Utama  

Polda Bali Selidiki Indikasi Tersangka Lain Penipuan Izin Pelabuhan Benoa

________________________________________________________________________________

DENPASAR–Penyidik Direskrimum Polda Bali, masih menyelidiki adanya indikasi tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan korban Sutrisno Lukito Disastro selaku investor mencapai Rp 16 milyar lebih.

“Ini masih kami dalami, apakah tersangka memiliki tim lain dalam kasus ini,” kata Direktur Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan di Polda Bali, di Denpasar, Sabtu (13/4/2019) pagi tadi.

Ia menjelaskan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, apabila ada aliran dana Rp 16 milyar mengalir ke orang lain dalam rangka mendukung untuk mendapatkan izin prinsip pelebaran pelabuhan Pelindo Benoa.

Selain itu, apabila ada dana yang digelontorkan korban itu terindikasi tidak bisa mendapatkan izin, berarti patut diduga ada unsur penggelapan atau penipuan.

“Jadi sementara ini kami baru tetapkan tersangka Alit Wiraputra saja, karena dia yang bertanggung jawab dengan diri sendiri,” ujarnya.

Andi mengakui, saat dilakukan pemeriksaan tersangka memang ada pengakuan bahwa uang itu mengalir ke tiga saksi yakni Putu Pasek Sandoz, Made Jayantara dan Candrawijaya.

Jika nanti saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa dana Rp 16 milyar itu mengalir ke pihak lain dalam rangka proses pembuatan surat ijin itu, maka akan ada tersangka baru.

“Ini yang belum kita tahu kebenarannya, karena di perjanjian yang menyanggupi membuat izin, baik itu membuat kerja sama dengan Pelindo III Benoa, pembuatan Amdal dan mengurus izin-izin lain kan tersangka,” katanya.

Pihaknya akan kembali memeriksa saksi dan tersangka untuk pengembangan kasus inu dan mudah-mudahan minggu depan berkas perkara ini sudah tahap satu ke jaksa.

“Saya bekerja berdasarkan fakta yang ada. Jadi, berdasarkan surat kesepakatan antara tersangka dengan korban. Namun, jika mendapat info hanya katanya saja, ini akan menjadi masukan bagi kita,” ujarnya.

Meski saat tersangka diperiksa menyebut terang-terang bahwa putra Gubernur Bali saat itu diberikan kepada saksi Sandoz, namun yang menjadi pertanyaan penyidik apakah aliran dana tersebut dipergunakan untuk membantu memuluskan jalan agar bisa mendapatkan izin tersebut.

“Kami berharap tersangka yang ditahan ini, melaporkan jika dirinya merasa di korbankan. Jadi laporkan kalau merasa siapa yang mengorbankan dia, siapa yang menipu dia,” ujarnya.

Namun, dalam kasus ini korban sutrino merasa ditipu tersangka Agung Alit. Demikian juga tersangka jika merasa ditipu atau dikorbankan dihadapkan melaporkan kelolisin siapa yang mengorbankan tersangka.

“Kalau misalnya uang yang diserahkan ke pada pihak ini tetap merasa bahwa ditipu atau sudah memberi uang namun tidak ada keluar izinnya, maka dilaporkan. Kami dengan terbuka menerima laporan dan segera diproses,” kata Andi. (rus/tio)