________________________________________________________________________________
DENPASAR – Polda Bali menerima laporan dari korban I Kadek Diana (50) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali terkait pemukulan dirinya oleh I Dewa Nyoman Rai yang juga sesama anggota legislatif dari Komisi I DPRD Provinsi Bali, yang terjadi pada Pukul 10.00 Wita, diruang sidang DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Selasa (14/5/19), yang dilaporkan ke Polda Pukul 14.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian itu, dimana korban telah melapor ke SPKT Polda Bali, terkait peristiwa yang menimpanya Pukul 10.00 WITA itu.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/196/V/2019/BALI/SPKT, Tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucapnya.
Baca : DPRD Bali Memanas, Anggota Fraksi PDIP Adu Jotos
Berdasarkan laporan korban, kejadian pemukulan yang terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019, Pukul 10.00 WITA, DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda pertanian organik dan Perda perubahan pajak daerah.
Saat itu semua anggota DPRD Provinsi Bali telah memasuki ruang sidang, karena sidang belum dimulai pelapor berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya.













