Utama  

Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka Penganiayan PRT di Gianyar

________________________________________________________________________________

DENPASAR — Ditreskrimum Polda Bali, menetapkan dua orang tersangka yakni Desak Made Wiratningsih (36) dan Kadek Erik sebagai tersangka pada Kamis sore (16/5/19), akibat melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas terhadap korban Eka Febriyanti (21), saat menjadi pembantu rumah tangga dirumah tersangka di Gianyar.

Sementara itu terlapor Santi Yuni Astuti, yang tidak lain adik tiri korban Eka juga diperiksa polisi, karena Santi ikut menyiramkan air panas kepada korban dalam kondisi tertekan ancaman tersangka Desak. Padahal Santi juga mengalami nasib yang sama dengan korban.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menyatakan usai ketiganya digiring ke Mapolda Bali pada Rabu (15/5/19) dan menjalani pemeriksaan. Status Santi yang awalnya terlapor kini berubah menjadi korban.


“Kami masih menunggu hasil visum untuk kelengkapan berkas laporan milik Santi. Laporan korban Eka sudah kami dalami. Ternyata terlapor Santi yang adik tirinya korban ini setelah kami cek, ternyata juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Karena setelah kami lihat ternyata ada luka air panas,” katanya.

Andi Fairan mengatakan saksi juga pernah dibakar menggunakan korek dan rambutnya juga dipotong oleh majikannya.

Saat ini Dit Reskrimum Polda Bali tengah mendalami dua dugaan kuat kasus penganiayaan pembantu rumah tangga oleh sang majikan itu.

Dimana Desak dan Kadek Erik dijadikan tersangka dan jajaran penyidik Dit Reskrimum Polda Bali tengah melengkapi saksi-saksi. Serta menyita barang bukti seperti kompor gas, dispenser dan gelas.

“Jadi dia melakukan itu karena takut. Apabila dia tidak menyiram kakaknya. Dia juga akan disiram. Jadi dia melakukan itu di bawah tekanan, di bawah ancaman. Sehingga melakukan itu. Kami juga baru tahu Santi ternyata korban juga semalam (usai digiring ke Mapolda Bali),” ucapnya.

Sementara ada dua korban penganiayaan, dimana korban Eka yang dirawat di RS Bhayangkara dan perlindungan sementara Polri. Kemudian Santi sendiri sudah dalam pengobatan namun tidak kami rawat.

Pihaknya menilai bahwa asisten rumah tangga ini mendapatkan hukuman dan siksaan jika yang bersangkutan melanggar atau melakukan kesalahan selama bekerja untuk tersangka Desak.


Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua korban mengenal Desak dari media sosial Facebook, lantaran Desak memiliki background bisnis online.

Dari situlah kemudian keduanya ditawari bekerja di Bali sebagai pembantunya dengan upah Rp 1 juta per bulannya. Namun, selama 7 bulan bekerja keduanya tidak pernah mencicipi uang hasil keringatnya.

Yang ada malah gaji dipotong jika melakukan kesalahan. Keduanya kemudian berangkat ke Bali dan dijemput oleh Kadek Erik di Nusa Dua untuk dibawa ke rumah Desak.

“Erik ini melakukan tidak ada tekanan karena dia bekerja untuk majikan ini. Erik itu setiap hari disamping menjadi satpam juga mengantar Santi menjual barang dan baju di pasar Gianyar,” ucapnya. (rus/tio)