Polisi Cokok Tiga Pelaku Narkoba di Buleleng

banner 120x600

________________________________________________________________________________

BULELENG— Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil mencokok tiga pelaku narkoba di tempat yang berbeda. Ketiga pelaku itu merupakan satu jaringan dengan barang bukti keseluruhan 1 gram lebih.

Ketiga pelaku yang diciduk polisi itu, yakni KPA (18), Kadek Witama alias Potok (33) warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, serta Gede Sumertayasa alias Kopet (39) warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Suparta mengungkapkan, penangkapan berawal dari ditangkapnya KPA pada Minggu (24/3/2019) pukul 23.00 wita di pertigaan Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan Ngadeg sekitar 300 meter, petugas menangkap Potok. Berdasarkan keterangan Potok, ia mengaku barang yang dibawa KPA adalah miliknya untuk diantarkan ke pembeli. Saat digeledah, polisi menemukan 1 handphone yang digunakan Potok untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Barang yang dibawa KPA itu didapatkan dari Potok. Selanjutnya, kita bawa mereka berdua ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap AKP.

Suparta, didampingi Kasubag Humas, Iptu. Sumarjaya, Jumat (29/3/2019) siang di Mapolres Buleleng.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari Kopet. Selanjutnya, pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 04.30 wita, polisi memburu keberadaan Kopet di Desa Sambangan. Saat digeledah, polisi menemukan 1 buah tas yang terdapat 1 bungkus rokok yang didalamnya ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan Kopet berupa 1 unit handphone, 1 buah bong alat yang terbuat dari botol larutan, 2 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas.

“Jadi mereka bertiga ini masih satu jaringan, jaringan Singaraja. Kami juga saat ini masih lakukan pendalaman dari mana barang ini diperoleh,” jelas Suparta.

Sementara pelaku Kopet mengaku, menyesal atas perbuatannya. Kopet mendapatkan barang haram ini dengan cara memesan melalui telepon seluler.

“Saya pesannya lewat telepon, ada uang ada barang. Uangnya milik Potok, lalu saya jalan ke barat ambil barangnya. Saya minta maaf dan menyesal,” jelas Kopet.

Akibat perbuatannya ini, kini ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar rupiah. (sri)