KARANGASEM, balifatualnews.com— Ulah MNS (21), membuat Bunga (bukan nama sebenarnya) mengalami trauma berat, menyusul dingding vagina dan selaput daranya robek dan pecah akibat terkena benda tumpul milik pelaku.
Atas perbuatannya, Polsek Bebandem, Kabupaten Karangasem, Bali, menetapkan MNS (21) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap Bunga—gadis 20 tahun yang masih tetangga banjarnya di Desa Bhuana Giri. Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian memiliki dua alat bukti cukup dalam kasus itu
Kuat dugaan MNS sempat memasukkan penisinya ke misiss V Bunga, namun karena sempit dan tidak bisa masuk dia lantas memainkan jari jemarinya hingga membuat dingding misis V Bunga robek.
“Kami belum mengetahui secara pasti arah robekannya, karena hasil visumnya belum keluar. Tapi dari pendarahan yang dialami Bunga, kuat dugaan MNS memaksa mengajak korban untuk berhubungan intim,” ucap Kapolsek Bebandem AKP Wayan Gede Wirya didampingi Kanit Reskrim IPDA I Gede Alit, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Gadis Usia 20 Tahun “Diperkosa” hingga Alat Vitalnya Robek
Sementara itu, olah TKP yang dilakukan petugas, petugas tidak menemukan bekas ceceran sperma pada sprai kamar tidur MNS, kendati demikian petugas menemukan ada bercak darah yang diduga kuat darah dari misiss V Bunga. Selain itu petugas juga menemukan obat antibiotic di kamar tidur MNS. Usut kali usut, obat antibiotic tersebut ternyata dikonsumsi MNS karena dia sedang menderita sakit spilis.
“Awalnya dia tidak mengaku memiliki obat itu. Setelah ditanya ternyata dia spilis. Setiap kencing selalu mengeluarkan nanah,”imbuh IPDA Gede Alit.
IPDA Gede Alit mengakui ada unsure pemaksaan dalam kasus itu (paha kiri korban mengalami luka lebam Red), namun pihaknya belum berani memasukan kasus itu sebagai tindak pidana pemerkosaan.
Minimnya pembuktian bahwa Bunga diperkosa membuat kasus itu dibawa ke tindak pidana pencabulan. Hal itu disebabkan, Bunga tidak mengetahui secara pasti apakah penis MNS masuk ke misiss V nya, karena saat itu kamar dalam kondisi gelap.
“Bunga merasakan kalau penis MNS masuk ke misis V nya, tapi setelah diusut lebih jauh dia mengaku tidak melihat secara pasti karena kondisinya gelap. Pengakuan Bunga ini membuat kami tidak bisa memasang pasal pemerkosaan dalam kasus itu,” terangnya.
MNS saat diintrogasi petugas mengelak dituduh melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Dia menegaskan, perbuatan yang dilakukan itu atas suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Saat pulang dari Pura Dalem karena tidak jadi acara pakemitan muda-mudinya dia pas lewat depan rumah dan saya ajak singgah. Saat diajak ke kamar dia juga mau, bahkan dia duluan yang buka CD nya. Apa yang kami lakukan suka sama suka dan tidak ada pemaksaan,” elak MNS.
Atas ulahnya itu, pihak kepolisian Polsek Bebandem menjerat MNS dengan Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada Bunga.
“Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara karena telah melakukan penjabulan kepada Bunga yang saat ini mengalami trauma berat atas kasus yang menimpanya,” pungkas IPDA Gede Alit. (tio/bfn)
