Utama  

Polresta Denpasar Ancam “Dor” Pengedar Narkoba

banner 120x600
Satu dari 20 tersangka bandar dan kurir narkoba saat dirilis di Depan Patung PRG, Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (31/3/2019) pagi tadi.

________________________________________________________________________________

DENPASAR—Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengancam akan menembak mati ditempat para pengedar dan kurir narkoba yang mencoba melakukan transaksi barang haram di Bali.

“Saya akan tunggu para pelaku narkoba lainnya yang mencoba kembali mengedarkan narkoba di Bali, kami di kepolisian akan menangkap kalian dan menembak mati jika melawan petugas. Karena narkoba ini sudah sangat meresahkan, sehingga saya akan tembak, tembak dan tembak pelaku yang mencoba melawan petugas,” kata Ruddi.

Saat menggelar rilis tangkapan 20 orang tersangka yang bekerja sebagai bandar dan kurir narkoba yang digiring di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG), Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (31/3/2019) pagi tadi.

Menurut Ruddi, gelar perkara di tempat umum itu dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku karena disaksikan masyarakat umum saat “car free day”.

“Ke-20 tersangka peredaran narkoba dari 16 kasus yang kami tangkap selama Maret 2019 ini, rata-rata berasal dari Jawa 12 orang, Sumatera Utara tiga orang dan enam orang asal Bali dengan barang bukti yang jumlahnya ribuan gram,” ungkap Ruddi.

Gelar perkara tersebut mendapat sambutan antusias puluhan ribu masyarakat Kota Denpasar yang sedang mengikuti “car free day”. Ruddi mengimbau kepada masyarakat yang hadir dalam acara itu, agar tidak mencoba-coba menjual atau menjadi kurir narkoba, karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan merugikan diri sendiri yang harus berurusan dengan kepolisian.

“Saya imbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan orang mencurigakan yang menawarkan atau menjual barang terlarang ini,” ujar Ruddi.

Dari 20 tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya ada seorang residivis kriminalitas bernama Dana (36) yang menjadi Bandar Narkoba dan baru keluar dari Lapas karena kasus pengeroyokan. Tersangka merupakan anggota ormas di Bali yang menjadi bandar narkoba, di Jalan Gunung Gede Denpasar Barat.

“Motif tersangka mengedarkan narkoba ini karena ingin cepat memperoleh uang dan faktor ekonomi,” jelasnya.

Penangkapan terhadap 20 tersangka itu, petugas berhasil menyita barang bukti yakni sabu-sabu sebanyak 167,44 gram, 95 butir ekstasi, 1,357,01 gram ganja kering dan 15 butir Happy Five.

“Para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rus/tio)