________________________________________________________________________________
DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan dua pelaku curanmor asal Lombok Tengah, Jumerep (29) dan Rozi Saputra (18). Kedua pelaku mengaku sudah beraksi delapan kali di wilayah Denpasar dan Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban berinisial TM yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Enggano No. 42 Pedungan, Densel pada Rabu (13/3/2019) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim akhirnya menangkap kedua pelaku di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar, Densel, Kamis (11/4/2019). Dimana salah satunya merupakan residivis curanmor.
“Saat beraksi, mereka menggunakan kunci leter T dan sebuah obeng untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor. Merasa aman, pelaku akan melarikan motor tersebut,” kata Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. di Mapolsek Densel, Selasa (16/4/2019).
<h3style=”text-align: justify;”>Kapolresta menjelaskan, delapan TKP yang diakui pelaku, antara lain di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Adi Jaya sebanyak tiga kali dan dua kali di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kemudian beraksi di daerah Nusa Dua dan Tuban, Badung masing-masing satu kali. Sedangkan satu TKP lagi, pelaku mengaku lupa.