KARANGASEM, Balifactualnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem terlihat menertibkan bendera-bendera partai politik dan baliho caleg yang terpasang disepanjang kawasan jalur 11 Amlapura, pada Senin(23/10/2023).
Pantauan media ini dilapangan, personil Satpol PP Karangasem menurunkan sejumlah baliho caleg dan puluhan bendera partai yang terpasang seperti di atang pohon, tiang lampu bahkan yang dipasang di pagar jembatan. Atribut parpol dan baliho yang dicopot tersebut dikumpulkan di mobil Satpol PP.
Penertiban tersebut dikomandoi Kasi OPS dan Pengendalian Satpol PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna. Dikatakannya, penertiban itu dilakukan karena dinilai melanggar perda ketertiban umum. “Yang kita turunkan adalah yang melanggar ketentuan aturan.” kata Arianta kepada para awak media.
Sementara Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana kepada awak media mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran di sepanjang jalan umum di Karangasem. Penyisiran dilakukan untuk memantau jika ditemukan ada atribut aprati, baik bendera atau baliho yang melanggar Perda Ketertiban Umum kita tertibkan.
“Kali ini kita melakukan penertiban disepanjang jalan wilayah Padangkerta hingga jalur 11. Tujuan penertiban ya untuk menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban umum. Kita tak asal comot, semua ada aturannya. Yang melanggar aturan kita tertibkan,” terang Artha Sedana.
Artha Sedana menghimbau kepada semua parpol, supaya dalam pemasangan atribut mematuhi peraturan, sehingga pemasangan atribut-atribut parpol tersebut disisi Perda tidak termasuk melanggar. (ger/bfn)