Sebanyak 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau dimusnahkan oleh petugas Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
BADUNG–Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang masuk kategori prohibited items. Diantaranya,
power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam. Pemusnahan barang-barang tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017) tentang pembatasan barang bawaan yang dilarang atau prohibited items saat menggunakan jasa transportasi udara.