Sambut Nyepi dan Idul Fitri 2026, Lapas Kelas IIB Amlapura Usulkan Remisi Ratusan Warga Binaan

sambut-nyepi-dan-idul-fitri-2026-lapas-kelas-iib-amlapura-usulkan-remisi-ratusan-warga-binaan
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaannya, Sabtu(21/3).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Lapas Kelas IIB Amlapura mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada ratusan warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan, untuk perayaan Idul Fitri, total usulan remisi mencapai 114 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 warga binaan diusulkan menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 24 orang mendapat remisi 15 hari, 65 orang memperoleh pengurangan 1 bulan, dan 16 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Sementara itu, 4 orang lainnya diusulkan menerima RK II atau langsung bebas, masing-masing 2 orang dengan remisi 15 hari dan 1 bulan.

“Sedangkan dalam rangka Hari Raya Nyepi, sebanyak 83 warga binaan diusulkan memperoleh RK I. Rinciannya, 21 orang mendapat remisi 15 hari, 54 orang menerima pengurangan 1 bulan, dan 8 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari,” bebernya kepada awak media pada Sabtu(21/3).

Selain itu, data dari LPKA menunjukkan bahwa untuk Idul Fitri, terdapat 114 warga binaan yang diusulkan menerima remisi dengan berbagai kasus. Kasus narkotika mendominasi dengan 43 orang, disusul pencurian 41 orang, perlindungan anak 9 orang, penggelapan 6 orang, pembunuhan 4 orang, serta beberapa kasus lainnya seperti penganiayaan, penipuan, ITE, kesusilaan, dan lalu lintas.

Sementara untuk Nyepi, usulan remisi juga didominasi kasus narkotika sebanyak 35 orang, diikuti pencurian 23 orang, perlindungan anak 18 orang, serta kasus lainnya seperti pembunuhan, penggelapan, dan penganiayaan.

Kalapas Bondan Wahyu Kusuma Dusak, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, tetapi melalui proses evaluasi yang ketat. Warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa momentum hari raya menjadi waktu yang tepat untuk memberikan apresiasi sekaligus dorongan moral bagi warga binaan.

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, saat kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung pembinaan yang humanis di dalam lapas,” tutup Bondan Wahyu Kusuma Dusak. (ger/bfn)