KARANGASEM, Balifactualnews.com — Peradaran Narkotika di Karangasem masih tinggi. Buktinya dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil menggulung tujuh orang pelaku penyalahgunaan Narkotika di empat kecamatan.
Informasi yang dihimpun Rabu 10 Februari 2021, menyebutkan, para pelaku penyahgunaan Narkotika yang berhasil digulung petugas masing-masing berninisial HF (34), pria pengangguran asal Desa Bandaran, Kecamatan Babad, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, yang selama ini tinggal di Jalan Sidakarya Perumahan Kerta Dalam Gang III/14 nomor 1 B, Denpasar Selatan, ditangkap petugas 6 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah warung di Jalan Andakasa termasuk Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh dan tas hitam merk FOX yang dibawa pelaku, petugas menemukan korek api kayu merek sinar berisi lakban hitam di dalamnya terdapat pipet warna ungu strip putih. Dalam pepet itu ditemukan klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis bukan tanaman (sabhu) dengan berat 0.43 gram brutto atau berat 0,2 gram.
Satu buah rangkaian alat isap (bong), dua buah pipet, satu buah kotak kecil hitam yang di dalamnya berisi satu) buah tabung kaca dan 2 (dua) sumbu api.
Selanjutnya, 17 Januari 2021 sekitar pukul 01.20 Wita, sorang pria berinisial ZB asal Lingkungan Karangtohpati, Karangasem di bekuk Sat Narkoba Polres Karangasem. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika di lingkungan tersebut. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet warna putih garis hijau yang di dalamnya berisi kristal bening, diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,38 gram brutto alias atau 0,06 gram netto.
Dari pengembangan yang dilakukan, Sat Narkoba Polres Karangasem selanjutnya menangkap AS alias T (30), asal Jalan Akasia XVI A Gang Narwastu, Denpasar. AS Ditangkap karena menjual shabu kepada ZB. AS dibekuk sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Pemuda, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Saat digeledah di dalam tas warna hitam merk Quicksilver milik pelaku, petugas menemukan bungkusan semen putih yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.27 gram bruto atau 0.17 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa bonk, korek api yang sudah dimodifikasi, dan beberapa barang bukti lainnya.
Tak cukup sampai disana, dua minggu berselang, tepatnya 5 Februari 2021, Sat Narkoba Polres Karangasem juga berhasil menggulung seorang bandar Narkotika dan pengguna Narkotika di wilayah Kecamatan Kubu. Kedua pelaku itu, masing-masing bernisial KM alias DAS (37), bandar shabu asal Banjar Lebah, Desa Sukadana dan KR (22) asal banjar Bukit, Desa Sukadana.
Informasi yang didapatkan, kedua pelaku ditangkap di rumah milik DAS, di Banjar Lebah, Desa Sukadana. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabhu dengan berat 0,12 gram netto, satu lembar bukti transfer, tiga tabung kaca, 3 tiga buah HP, 1 satu buah klip bening bekas pakai, satu buah alat isap.
Terakhir, Sat Narkoba Polres Karangasem juga berhasil menangkap dua orang pelaku Narkotika di wilayah Amed, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Kedua pelaku yang diamankan itu satu diatarannya sudah menjadi incaran polisi (TO). Pelaku adalah PEP (32). Pria asal Pacitan, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Bay Pas Malboro, Kuta Badung. Satu lagi pelaku yang diamankan petugas berinisial WDD (25), asal Jalan Iman Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Keduanya ditangkap petugas di depan Hotel SE, Jalan Raya Amed, Banjar Dinas Amed, DePurwa Kerthi, Kecamatan Abang. Selain mengamkan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah lakban warna putih yang di dalamnya berisi tisu dan dalamnya terdapat klip bening yang berisi krital bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.48 gram brutto atau berat 0,30 gram netto. Selain itu petugas juga menyita satu buah HP oppo warna merah, satu buah HP vivo Y53 warna hitam dan satu unit mobil Daihatzu Grannd Max, warna hitam L 1644 DU beserta kunci dan STNK.
Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila belum bisa dikonfirmasi terkait hasil tangkapannya itu. Dikonfirmasi melalui telephone selulernya 0821 4464 XXXX, Rabu 10 Februari 2021 hanya mendapatkan jawaban pesan veronica. (tio/bfn)