Sat Narkoba Polres Karangasem, Tangkap Dua Pelaku Narkoba Asal Denpasar

banner 120x600
Salah satu tersangka atas nama Mohamad Faishol saat ditangkap petugas di wilayah Padangbai, Manggis Karangasem.

KARANGASEM, Balifatualnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem kembali berhasil menggulung dua pelaku narkoba di lokasi berbeda. setelah dilakukan pemeriksaan intensif , kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika itu  langsung ditahan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Dewa Gede Oka, seijin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, SIK.M.M.Tr, dikonfirmasi, Selasa 13 Juli 2021, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan,  dua pelaku itu masing-masing bernama Bustanul Arif alias Arif (35), beralamat di Lingkungan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan dan Mohamad Faishol (35) bealamat Jalan Letda Reta, Kelurahan Yang Batu Kauh, Denpasar.

Baca juga : Ancam Paksa Setebuhi Anak Dibawah Umur, Sales Online Dipolisikan

“Kedua tersangka ini kita tangkap pada tempat dan hari yang berbeda, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ,” terang AKP I Dewa Gede Oka.

Dijelaskan, tersangka Arif ditangkap di Gang Beji, Jalan Untung Surapati, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Karangasem pada Senin 5 Juli 2021. Penangkapan tersangka ini diawali dengan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas dilapangan. Berbekal ciri-ciri fisik  pelaku, petugas akhirnya menangkap Arif sekitar pukul 21.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badan tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB)  satu klip plastik yang didalamnya berisi kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 brutto atau 0,92 gram netto. Dari tersangka, petugas juga berhasil menyita satu buah tabung pipa kaca yang didalamnya berisi bekas sabu sisa pakai.

Bustanul Arif alias Arif saat ditangkap diwilayah Kelurahan Subagan, Karangasem

“Malam itu juga tersangka kita giring ke kantor (Polres) untuk proses  hukum lebih lanjut. Selain menyita BB sabu, kita juga menyita sepeda motor tersangka, terang mantan Kasat Narkoba Polres Bangli itu.

Baca juga : Audit BPKP Temukan Kerugian Rp 4 Miliar Lebih

Sedangkan untuk tersangka Muhammad Faishol, lanjut I Dewa Gede Oka, ditangkap di Jalan Raya Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Selasa 6 Juli 2021. Pelaku ditangkap, berawal dari informasi yang didapatkan masyarakat, bahwa di jalur tersebut akan ada transaksi Narkotika dengan ciri-ciri fisik pelaku yang sudah dikantongi petugas.  Benar, sekitar pukul 15.30 Wita, petugas yang sudah nyanggong dari awal melihat  terduga sedang melintas menggunakan sepeda motor ke arah Pelabuhan Padangbai. Tak ingin buruannya lepas, saat itu juga pelaku langsung diamankan.  Dari penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat Padangbai, petugas menemukan BB Narkotika jenis sabu yang diikat di belakang sepeda motor yang dibawa pelaku.

BB  abu yang dibawa tersangka Faishol  ditemukan petugas  dalam box warna putih  yang diikat di jok belakang sepeda motornya.  Sabu itu didapatkan petugas di dalam box, terbungkus  pipet.  Saat dibuka, dalam pipet itu ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening , diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram brutto atau. 0,60 gram netto.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun  dan denda paling sedikit Rp 150 juta,”pungkas AKP I Dewa Gede Oka. (ger/bfn)