Satpam Villa Nekat Curi Laptop

banner 120x600
­Pelaku Darmaja alias Cekok dan BB Laptop Curiannya

 

BULELENG—Seorang satpam villa, Putu Darmaja alias Cekok (43) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt nekat mengembat laptop lantaran mengaku gajinya minim. Dia pun mengembat sebuah laptop milik Ketut Surata (44) di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, beberapa waktu lalu.

Penangkapan Cekok ini bermula dari laporan korban Surata, yang sempat menghidupkan laptop untuk mendengarkan musik dengan speaker, sembari membersihkan areal rumah. Usai bersih-bersih, korban pergi ke kebun dengan kondisi laptop masih ditaruh di serambi rumah dengan kondisi masih hidup.

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 12.00 wita, korban kaget karena laptop yang sebelumnya ditaruh di serambi rumahnya sudah raib. Korban sempat menanyakan laptop tersebut kepada istrinya, namun istrinya tidak mengetahui. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Busungbiu.

Kapolsek Busungbiu, AKP. Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, untuk mengungkap kasus ini memang memerlukan waktu yang tak singkat. Saat diawal proses penyelidikan, awalnya pihak kepolisian sempat curiga terhadap para pedagang yang biasa masuk ke rumah-rumah. Namun saat diselidiki, ternyata mereka tidak terbukti.

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi

bahwa ada seseorang yang menggadaikan laptop di wilayah Desa Lokapaksa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa yang menggadaikan laptop itu adalah Cekok. “Akhirnya kami datangi di sebuah villa di Lokapaksa, tempat pelaku bekerja sebagai satpam.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Dwi Wirawan.

Dari keterangan pelaku, barang curian itu digadaikan sebesar Rp400 ribu. “Jadi pelaku ini memang sering mencuri. Saat kejadian, pelaku kebetulan melintas di depan rumah korban untuk mencari temannya, tapi tiba-tiba menemukan ada laptop di rumah korban, ya langsung diambil,” jelas Kapolsek Dwi Wirawan.

Sementara, pelaku Cekok mengaku, nekat mencuri laptop karena kebutuhan ekonomi. “Maaf saya menyesal. Saya khilaf. Uangnya (hasil pencurian_red) dipakai makan. Soalnya gajinya jadi security kurang, cuma Rp. 2,1 juta dan saya punya anak empat,” kilahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Cekok yakni, 1 laptop hasil curian, 1 unit motor dan 1 helm serta 1 jaket yang digunakan pelaku selama beraksi. Akibat perbuatannya ini, kini pelaku Cekok terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.(sri)