Satresnarkoba Polres Karangasem Amankan 10 Pelaku dan Sita 79 Paket Sabu

satresnarkoba-polres-karangasem-amankan-10-pelaku-dan-sita-79-paket-sabu
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia dalam presss rilis pengungkapan penangkapan pelaku narkotika, Jumat (20/2).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap sepuluh orang pelaku di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sebanyak 79 paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Januari hingga pertengahan Februari. Dari hasil operasi itu, polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IWS (52), PSL (36), IKA (36), IKAF (30), IWYK (28), IKWA (28), IKBS (23), IGDS (23), KWW (23), dan SAM (23). Dalam konferensi pers pada Jumat (20/2), Santika menyebutkan bahwa sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna.

Lebih lanjut dijelaskan, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan 79 paket sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan brutto 25,23 gram. Mayoritas tersangka diketahui bekerja sebagai sopir truk pengangkut material galian C. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Manggis, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Selat.

Untuk proses hukum, tersangka 5, 6, 7, 8, dan 10 dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Pihak kepolisian, kata dia, terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karangasem melalui penindakan dan penyuluhan rutin.

“Kami Polres Karangasem berkomitmen menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. Masyarakat juga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegasnya. (ger/bfn)