Satu Buron, Polisi Gianyar Gulung Enam Residivis, Dua Pemakai dan 1 Pengedar Narkotika

banner 120x600
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MH, saat merilis pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Januari di Mapolres Gianyar, Senin (28/3/2022). 

DENPASAR,Balifactualnews.com—Satu orang pelaku narkotika, berhasil kabur dalam sergapan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar.  Kini, pelaku bernama Anak Agung Bagus Widnyana (41) itu,  masih dalam pengejaran petugas.

“Tinggal menunggu apesnya saja, petugas sedang melacak keberadaan yang bersangkutan,” kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MH, dalam rilisnya di Mapolres Gianyar, Senin (28/3/2022).

Didampingi Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun,  dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya,  Kapolres menegaskan, triwulan pertama  (Januari 2022) jajarannya berhasil  mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya  dengan menggulung 9  pelaku di tempat berbeda. Tangkapan sebanyak itu, enam orang merupakan residivis kasus yang sama, dua orang pemakai dan  satu diantaranya pengedar

Para pelaku yang berhasil digulung petugas, yakni Ketut Adijaya Andika (24), I Wayan Sugandi (37), I Kadek Suardana (50), I Kadek Parwata (34), I Wayan Mardana (28), I Komang Riawan (40), Joko Suwandi (34), I Wayan Andika Putra (30).

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara  dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka  yang diamankan ini merupakan kasus sebelumnya. Mereka kami  tangkap Januari  bulan lalu,” terang  Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.  (lir/tio/bfn)