Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem Amankan Perempuan Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba

satuan-reserse-narkoba-polres-karangasem-amankan-perempuan-pengedar-sekaligus-pemakai-narkoba
Press rilis pengungkapan penangkapan perempuan inisial PA alias BP pengedar sekaligus pemakai Narkoba, Jumat(3/2/2023).
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Perempuan berambut pirang berinisial PA alias BP, pengedar sekaligus pemakai narkoba, berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem. Hal tersebut terungkap pada press rilis yang dipimpin langsung Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Wakapolres Kompol Fachmi, Kasat Narkoba  AKP I Putu Subita Bawa, dan Kasi Humas Polres Karangasem Iptu Gede Sukadana, pada Jumat (3/2/2023).

Pelaku ditangkap di kamar kos yang terletak di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem pada Selasa (31/1). Petugas berhasil mengamankan narkotika siap edar seberat 4.58 gram, yang dibungkus menjadi puluhan paket. Selain itu, diamankan pula dua unit HP, timbangan digital dan alat hisap.

Kapolres menjelaskan, narkotika jenis Sabu itu sudah di pecah menjadi puluhan paket yang sudah di bagi menjadi tiga bagian. “15 paket dengan brutto 0,48 gram, ada delapan paket dengan berat 0,24 gram, enam paket kecil dengan brutto 0,22 gram,” ungkap AKBP Ricko AA Taruna.

Penangkapaan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada  peredaran narkoba di wilatah tersebut. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan mendalam, tim langsung  melakukan penangkapan sekitar pukul 11.00 wita, dan  menggeledah. Akhirnya ditemukan tas berwarna biru berisi barang haram tersebut.

Barang bukti yang  diamankaan 29 paket jenis sabu dengan total berat keseluruhan 10.44 gram bruto dan nettonya 4.58 gram. Selain itu diamankn 2 handphone, alat hisap (bong), timbangn digital, gunting, 1 bendel pipet, 1 botol tempat klip, korek api, tabung kaca, serta  lakban besar.

Tersangka PA alias BP tak sendirian dalam kasus ini, ia bersama suaminya membeli barang sebanyak 5 gram seharga 5.5 juta dari orang tak dikenal dan masih dalam lidik oleh Satresnarkoba.

“Rencananya paket yang sudah di pecah menjadi beberapa paket itu sudah siap di edarkan. Harga satu paket tersebut dimulai dari angka Rp 650 ribu sampai yang terendah Rp 150 ribu,” Terang Kapolres seraya menambahkan, pihaknya hanya berhasil mengamankan PA, sebab, suaminya tidak ada di TKP dan yang saat ini dalam proses lidik.

Akibat tindakannya itu, pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasaal 132 ayat 1 UU RI No.35 Thn. 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimalnya 20 tahun penjara. Denda minimal 1 milliar maksimal 10 milliar Rupiah. (ger/bfn)