Utama  

Sebelum Dikubur, Tissa Ajak Tidur Jasad Bayinya di Kamar

Terdakwa Tissa saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar

 

 

 

DENPASAR– Tissa Agustin Sanger (19) wanita asal NTT yang lahir di Jembrana ini hanya bisa pasrah terhadap kasus hukum yang tengah membelitnya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasusnya, belia ini berharap majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, SH. MH menjatuhkan vonis ringan terhadap kasus pembunuhan bayi kandung yang kini tengah dihadapinya itu.

Harapan hukuman ringan dari majelis hakim itu, Senin (11/3) kemarin diungkapkan langsung Tissa dalam pembelaan tertulisnya. Ada hal menarik yang dia sampaikan dibalik ulah nekatnya membunuh bayi yang dilahirkannya itu.

Dihadapan majelis hakim, dia mengaku sangat panik saat bayi yang dikandung terlahir di kamar mandi. “Saya sangat menyesalinya yang mulia. Ini bisa terjadi karena lelaki yang menghamili saya tidak mau bertanggung jawab,” ucap Tissa sambil sesenggukan.

Saat sang bayi brojol dari rahim, Tissa panik tak karuan. Mendengar suara tangisan janin yang dilahirkannya itu, dia langsung ambil jalan pintas dengan membekap mulut sang bayi hingga kehilangan napas. Dia dengan terpaksa membunuh bayinya, karena ketakutan aib yang dia miliki ketahuan orang di rumah.

“Saya sempat memandikannya, lalu dibungkus kain. Sebelum dikubur saya juga ajak ann saya tidur,” ucap Tissa terbata-bata, sambil mengusap air mata yang membasahi pipinya di ruang persidangan, siang tadi.

Kepanikan aibnya ketahuan, esok harinya saat Tissa kerja, jasad bayi juga diajaknya bekerja dan disimpan di dalam loker kerja.

“Saya kubur dia (anak saya) sepulang kerja, di halaman rumah. Kebetulan saat itu kondisi rumah lagi sepi,” ucap Tissa.

Tissa mengaku sengaja mengubur jasad bayinya di halaman rumah dengan alasan agar setiap hari bisa melihat dan mendoakan.

“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Klien kami terpaksa melakukan lantaran pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab,” ucap kuasa hukum Tissa, Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsi, usai persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erawati Susina SH, menuntut terdakwa 10 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain menuntut 10 tahun penjara, Tissa juga dikenai pidana denda Rp 20 juta subsider empat bulan kurungan. (ibu/ti)

Exit mobile version