Utama  

Sebelum Laporkan Dana Kampanye, Caleg Lolos Belum Tentu Aman

banner 120x600

________________________________________________________________________________

KARANGASEM—Para calon legislatif (Caleg) yang merasa lolos dalam dalam Pileg 2019 belum tentu nyaman untuk merengkuh kursi Dewan. Ada hal yang mengganjal mereka sebelum aturan itu dipenuhi oleh para caleg dan induk partai, termasuk juga calon anggota DPD.

KPU RI melalui surat edaran nomor 746 per tanggal 23 April 2019 dengan tegas menyatakan, Parpol dan caleg peserta pemilu wajib menyertakan dana kampanye yang dimiliki. Aturan itu sangat mengikat. Pasalnya jika ada parpol dan caleg termasuk juga calon anggota DPD tidak ada yang menyetorkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan dipastikan akan kena diskualifikasi.

Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, dikonfirmasi balifactualnews, Rabu (24/4/2019) membenarkan hal itu. dia mengatakan, pelaporan terhadap dana kampanye dari Parpol para caleg, dan calong anggota DPD batas waktunya sampai 1 Mei mendatang.
“Lewat dari batas waktu yang ditentukan , tidak juga ada yang menyetorkan dana kampanye, jangan harap caleg yang sudah merasa lolos akan bisa dilantik,” Kata Krisna.




Terhadap surat edaran tersebut, KPU, kata Krisna, sudah jauh-jauh hari menyampaikan kepada parpol dan caleg peserta pemilu.

Menindaklanjuti surat erdara KPU RI itu, Krisna meminta para caleg yang merasa sudah lolos secepatnya menyampaikan laporan audit dana kampaye tersebut.

“Paling 1 Mei 2019 audit dana kampanye sudah disetor ke KPU Karangasem,” tegasnya.

Penegasan yang disampaikan Krisna itu bukan sebagai ancaman, tapi hal tersebut sudah terbukti sejak awal tahapan pemilu ini dilaksanakan.

“Di Bali banyak parpol yang gagal ikut Pemilu, salah satunya ya karena terlambat menyetor audit dana kampanye,” pungkas Krisna. (tio)