Gubernur Bali, I Wayan Koster
DENPASAR, Balifactualnews.com—Slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” terus dikumandangkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, setiap kali turun mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasih sumber di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Menurut Gubernur slogan tersebut sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Visi ini mengandung makna, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta Isinya, dalam mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala,” ucap Gubernur dalam release yang diterima redaksi balifactualnews.com Rabu 9 Juni 2021, petang.
Dijelaskan, percepatan pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang gencar disosialisasikan, merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Seosialisasi yang dilakukan secara marathon diawali dari Kabupaten Karangasem, pada Sabtu (Saniscara Umanis, Pujut), 15 Mei 2021, dipusatkan di Jayasabha, Selanjutnya disusul Kota Denpasar, pada Minggu (Redite Wage Krulut),23 Mei 2021, dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya. Dari Kota Denpasar, Gubernur lantas melanjutkan sosialisasi penanganan sampah berbasis sumber itu bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Jumat (Sukra Wage, Krulut), 28 Mei 2021, di Jayasabha. Pada Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut), 29 Mei 2021 giliran Kabupaten Tabanan yang mendapatkan sosialisasi serupa di Jayasabha. Selanjutnya disusul Kabupaten Klungkung, pada Senin (Soma Paing, Merakih),31 Mei 2021, pelaksanaan sosialisasi di pusatkan di Jayasabha.
Tidak ada jeda, hari berikutnya, yakni Selasa (Anggara Pon, Merakih), 1 Juni 2021, sosialiasi program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dilanjutkan ke Kabupaten Badung, dengan mengambil tempat di Jayasaba. Usai Kabupaten Badung, Gubernur melakukan sosialisasi serupa dengan Kabupaten Jembrana, pada Rabu (Buda Wage, Merakih), 2 Juni 2021.
Hari ke delepan yakni Kamis (Wraspati Kliwon, Merakih) 3 Juni 2021, giliran Kabupaten Bangli yang mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan sosialisasi program pengelolaan sampah berbasis sumber itu. Terakhir Kabupaten Buleleng, Jumat (Sukra Umanis, Merakih) 4 Juni 2021. Sama halnya dengan kabupaten lainnya, pelaksanaan sosialisasi untuk tiga kabupaten ini juga dipusatkan di Jayasabha.
Para Bupati/Wali Kota se Bali Kompak Berkomitmen Laksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten/Kota. Selama pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat dengan mengikuti tes antigen.
Dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Gubernur, Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali, harus berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Model dan tata cara pengelolaan sampah berbasis sumber telah dituangkan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adapt,” ungkap Gubernur.
Gubernur mengatakan, pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat bertujuan: Pertama, membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat. Kedua, Menciptakan Wilayah/Wewidangan Desa/ Kelurahan dan Desa Adat yang bersih, sehat, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan melakukan pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai, larangan membuang sampah di danau, mata air, sungai dan Laut, serta melakukan pembatasan aktivitas/perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber secara tuntas.
Ketiga, memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik yang berupa pupuk organik untuk mengembangkan pertanian organik. Keempat, memanfaatkan hasil sampah bukan organik untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis. Kelima, mengembangkan budaya gotong royong masyarakat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber secara mandiri. Keenam, membangun sinergitas Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal (Hukum Adat) dalam program pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dilakukan melalui sinergi Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai kewenangan masing-masing. Desa bertugas membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, sedangkan Desa Adat bertugas membuat Awig-Awig / Pararem tentang pengaturan krama Desa Adat agar mentaati Peraturan Desa, tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Sedangkan Kelurahan berperan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan kewenangannya,” urai Gubernur.
Pengelolaan sammpah berbasis sumber, kata Gubernur dapat dilakukan oleh Desa, Kelurahan, Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Desa bekerjasama dengan Desa Adat, Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat atau Kerjasama antar Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Pengelolaaan sampah berbasih sumber ini bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau Unit/lembaga usaha lain yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan/Desa Adat secara tersendiri atau bersama-sama,” jelas Gubernur.
Sedangkan terkait ketersediaan lahan pengolahan sampah berbasis sumber, gubernur menghimbau agar dilakukan dengan dengan memanfaatkan lahan milik Desa Adat, lahan milik Pemerintah Daerah, atau lahan milik pihak lain.
“Kontribusi Desa Adat dengan menyiapkan lahan, sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini. Sedangkan kebutuhan peralatan dan sumber daya manusia ditentukan oleh Perbekel dan Bandesa Adat sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucap Gubernur.
Sementara dari segi pembiayaan, Gebernur Wayan Koster menyerukan agar pembiayaan dilakukan dengan prinsip gotong-royong, yaitu, Iuran Warga / Krama di Desa / Kelurahan /Desa Adat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APB Desa Adat). “Pembiayaan juga bisa dilakukan melalui bantuan pihak ketiga seperti dana tanggung jawab sosial (CSR), yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah,” jelas Gubernur.
Dalam acara sosialisasi, seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Ketua Forum Perbekel, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota se-Bali yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Setiap sosialisasi, Gubernur Bali, Wayan Koster selalu memberikan arahan dengan tegas terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber itu. Pertama, pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2021, paling lambat tahun 2022, dan harus berhasil. Kedua, Perbekel/Lurah dan Bandesa harus membentuk Komunitas Kader Kebersihan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga/Krama agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Buku Pedoman. Ketiga, Bupati/Walikota agar bertanggungjawab dan memimpin langsung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber agar berjalan dengan lancar dan sukses. Keempat, tahun 2023 merupakan target pencapaian keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sudah bisa dideklarasikan “BALI BERSIH DARI SAMPAH”. Kelima, guna menyukseskan program yang mulia ini, Gubernur Bali, mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat secara gotong royong dan bertanggungjawab.
“Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua. Keringat semua buat kebahagiaan semua, sebagaimana yang diamanatkan Presiden RI Pertama Ir. Soekarno,” pungkas Gubernur Wayan Koster. (*tio/bfn)