BULELENG, Balifactualnews.com – Sengketa lahan eks Puri Sanih di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Untuk mengetahui secara pasti objek sengketa PN Singaraja menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS), pada Jumat (24/6/2022).
“Sidang PS ini dilakukan untuk mengetahui lokasi serta luas dan batasan-batasan objek sengketa yang ada pada gugatan” ucap Humas PN Singaraja, Made Hermayanti usai sidang pemeriksaan setempat.
Hermawati yang juga ketua majelis hakim, mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pihak penggugat dan juga tergugat. “Pihak penggugat yaitu Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma yang didampingi pengacaranya, I Nyoman Ardana SH dan Sugiartha, serta pihak terjugat yaitu Jro Made Sukresna yang didampingi oleh Wira sanjaya dari Antariksa Law Office sudah menunjukan batas-batas dari objek sengketa,” imbuhnya.
Setelah sidang pemeriksaan setempat ini dilakukan, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda saksi penggugat. (tya/bfn)