KARANGASEM,balifactualnews.com — Momentum Senin Keramat (Kajeng Kliwon) menjadi penanda kuat penegakan hukum di Karangasem. Pada hari yang sarat makna tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan seorang oknum pegawai salah satu bank BUMN terbesar di Karangasem berinisial IKT sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Senin (29/12/2025).
Penetapan tersangka pada Senin Keramat itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup, berupa keterangan 21 orang saksi, empat orang ahli—masing-masing ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan auditor—serta alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit. Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi prestasi Kejari Karangasem dalam menutup tahun 2025, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga hari terakhir tahun berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem RR Shinta Ayu Dewi, didampingi Kasi Pidsus I Gede Hadi dan Kasi Intelijen Komang Ugra Jagiwirta, menegaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan uang nasabah dalam program layanan perbankan Agen Laku Pandai. Program Agen Laku Pandai sejatinya dirancang untuk memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor cabang maupun mesin ATM. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi perbankan secara real time, mulai dari setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, hingga top up uang elektronik, dengan skema bagi hasil bagi para agen.
Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan dana nasabah ke pihak bank dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), di antaranya tidak menggunakan dana setoran sebagai saldo tabungan mengendap, tidak menaikkan CASA agen sesuai ketentuan, tidak memproses pengajuan kerja sama agen, serta mencetak transaksi fiktif dalam buku rekening.
RR Shinta Ayu Dewi mengungkapkan, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, dengan melibatkan 13 nasabah, termasuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
“Berdasarkan hasil audit Auditor Regional Audit Office Denpasar, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi,” tegas RR Shinta Ayu Dewi kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka IKT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karangasem melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.
“Perkara ini akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak rekan-rekan pers untuk terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas RR Shinta Ayu Dewi. (tio/bfn)













