Seribu Lebih Pemilih di Karangasem Tak Memenuhi Syarat

seribu-lebih-pemilih-di-karangasem-tak-memenuhi-syarat
Ketua KPU Karangasem Ngurah Maharjana (pehgang mik) saat memipin rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Hotel Puri Bagus, Candidasa, Rabu (21/6/2023)

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mencatat, sebanyak 1.133 pemilih di Gumi Lahar tidak memenuhi syarat untuk bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Itu terungkap dalam pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan  di Hotel Puri Bagus, Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Karangasem, I Ngurah Gede Maharjana, mengatakan,   pemilih yang tidak memenuhi syarat disebabkan berbagai alasan. Selain karena sudah pindah domisili, juga ada yang sduah meninggal dunia.

“Kami juga menemukan beberapa hal yang membuat mereka dikeluarkan dari daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), salah satunya terdaftar sebagai anggota polisi,” ungkap Maharjana.

Rapat pleno yang mendapat pengawasan dari Bawaslu dan dihadiri pengurus Parpol itu, KPU menetapkan  jumlah pemilih Karangasem  pada Pemilu 2024 sebanyak 388.854 pemilih.  Dari jumlah itu sebanyak 194.635  merupakan pemilih laki-laki dan 194.219 pemilih perempuan.

“Ada selisih lagi 642 pemilih  jika dibandingkan dengan DPS yang berjumlah  389. 496 pemilih. Pemilih aktif ini tersebar di delapan Kecamatan dari 78 Desa/Kelurahan yang ada di karangasem,” jelasnya.

Maharjana mengatakan, setelah DPT ditetapkan dalam kurun waktu beberapa bulan sampai menjelang Pemilu, pemilih yang menikah keluar atau masuk ke Karangasem diperkenankan untuk ikut berpartisipasi dalam memilih dengan menunjukkan KTP elektronik terbaru sesuai alamat masing-masing.

“Kami sangat berharap partisipasi semua pihak untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.  Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih atau melakukan perbaikan silahkan datang ke KPU  untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih melakukan perbaikan, dan kami segera untuk menindaklanjutinya,” pungkas  Maharjana. (ger/bfn)

Exit mobile version