Setubuhi ABG, Pemuda ini Dituntut Jaksa 9 Tahun Bui

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Fathurahman alias Kolet pemuda 31 tahun ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat Jaksa membacakan amar tuntutan selama 9 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial EA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin Engeliky Handajani Day, SH.MH didampingi oleh Esthar Oktavi SH.MH dan Novita Riama SH.MH di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kita tuntut sesuai dengan ancaman pada pasal yang kita ajukan. Tuntutan penjara 9 tahun dan denda 1 milyar rupiah subsidair 4 bulan,” jelas Jaksa di luar sidang, Selasa (23/4/2019).

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Pada intinya mohon keringanan karena sudah ada itikad baik terdakwa untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan keluarga korban.

Seperti terungkap di persidangan, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu sejak awal bulan Juni 2018 hingga tanggal 24 Oktober 2018.

Perbuatan itu dilakukan di tempat kost Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Dimana antara terdakwa dan korban yang baru berumur 13 tahun ini adalah tetangga kost.

Terdakwa mengakui jika melakukan hubungan dengan korban tanpa paksaan. Dirinya mengaku memang menyukai korban dan korban pun juga demikian halnya.
Terdakwa membenarkan saat “menembak” kata cinta kepada korban saat berada di dapur dan korban mengamini. Cinta terlarang dua sejoli ini berlanjut, hingga pada akhirnya hubungan mereka diketahui oleh ibu korban.

“Bahwa kejadian pertama diketahui ibu korban 10 November 2018. Saat itu korban bercerita pada ibunya sudah sering melakukan hubungan badan dengan terdakwa. Tak terima keluarga korban lantas mengadukan masalah ini ke polisi,” ucap JPU GA Surya Yunita PW. (ibu/tio)